Gara-gara 0,19 Gram Sabu, Warga Cilincing Dihukum 5 Tahun

Gara-gara 0,19 Gram Sabu, Warga Cilincing Dihukum 5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 22 Jul 2020 11:12 WIB
Ilustrasi narkoba/ ilustrasi sabu, ilustrasi barang bukti sabu
Foto: Ilustrasi narkoba (Ari-detikcom)

Pasal Penyediaan vs Pasal Konsumsi Diri Sendiri

Bagaimana dengan kasus-kasus serupa NN? Aktor Fachri Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan. Padahal barang buktinya lebih banyak dari NN, yaitu satu bungkus klip ganja seberat 0,32 gram, satu bungkus klip sabu seberat 0,32 gram, satu calmlet dan 13 dumolid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan selebritis Jennifer Dunn dihukum 10 bulan penjara, padahal tiga kali diadil di kasus yang sama. Anak Rhoma Irama, Ridho Rhoma dihukum 18 bulan penjara di kasus 0,7 gram sabu.

Bagaimana dengan komedian Nunung? Ia bersama suaminya July Jan Sambiran juga direhabilitasi karena sabu 0,36 gram.

ADVERTISEMENT

Persamaan NN dan para artis yaitu kronologi kasusnya sama. Yaitu ditangkap dan ada barang bukti sabu. Malah NN malah cuma beli dengan harga Rp 100 ribu dan Rp 100 ribu dari R.

Adapun perbedaan NN dan para artis yaitu di pasal yang dikenakan. NN dikenakan Pasal 112 (1) UU Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika bukan tanaman Golongan I. NN kemudian divonis 5 tahun penjara.

Adappun Nunung, Ridho Rhoma, Jennifer Dunn dan Fahcri Albar semuanya dikenakan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika atau pasal penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri.

Adilkah pemakai narkoba dihukum 5 tahun penjara? Dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (Perka BNN) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi (Peraturan BNN 11/2014).

Dalam aturan tersebut, mengatur bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang tanpa hak dan melawan hukum sebagai tersangka dan atau terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika yang sedang menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan diberikan pengobatan, perawatan dan pemulihan dalam lembaga rehabilitasi.

Adapun berdasarkan UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, maka pecandu/pengguna serta korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Begitu juga dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa hakim dapat memutus pencandu narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Dalam surat edaran tersebut, menyebutkan lima syarat untuk mendapatkan putusan rehabilitasi yaitu:

1. terdakwa ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan.
2. pada saat tertangkap tangan ditemukan barang bukti pemakaian satu hari (terlampir dalam SEMA).
3. surat uji laboratorium positif menggunakan narkotika;
4. surat keterangan dari dokter jiwa/psikiater; dan
5. tidak terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan saat ini lapas mengalami overkapasitas, terutama narapidana kasus narkotika.

Oleh karena itu, salah satu solusinya, menurut Yasonna, para pengguna narkotika direhabilitasi atau ditahan di luar menjadi tanggung jawab keluarga. Hal itu untuk mengantisipasi overkapasitas di lapas.

"Salah satu solusi adalah kita mengeluarkan kebijakan. Hendaknya bahwa para pengguna itu ya direhabilitasi atau di tahan di luar menjadi tanggung jawab keluarga atau pemerintah mengambil kebijakan untuk menangani di luar," ungkap Yasonna dalam webinar pada 22 Juni 2020.


(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads