Sebuah minimarket di Parung, Kabupaten Bogor, dirampok sekelompok pelaku bersenjata tajam. Minimarket tersebut diberi peringatan karena tutup di atas ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kabupaten Bogor.
"Kami beri peringatan dulu. Iya, kalau ketentuan jelas melanggar, kan (minimarket tutup maksimal) pukul 20.00 WIB," kata Camat Parung Yudi Santosa saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).
Yudi mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 42 Tahun 2020. Sebelum ada kejadian perampokan minimarket ini, dia menjelaskan, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung telah mensosialisasikan aturan PSBB ini ke semua minimarket yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena ada kejadian ini, lanjutnya, Muspika Parung kembali memperingatkan semua minimarket agar tutup pada pukul 20.00 WIB.
![]() |
"Semuanya (minimarket) sekarang jadinya, dicek lagi (waktu operasional) semuanya. Disidak lagi, diingatkan lagi, gitu. Jadi diperingatkan lagi semuanya. Tadi kita sudah ingatkan beberapa minimarket yang ada di kita (Parung), nanti malam kita akan cek lagi, gitu. Jadi nanti kita pastikan mereka menaati aturan PSBB yang sudah disiapkan oleh pemerintah," ucapnya.
Dia mengatakan tiap minimarket telah diberi peringatan. Bila masih melanggar ketentuan PSBB, minimarket tersebut akan ditutup paksa.
Tonton video 'Detik-detik Perampok Todongkan Pistol ke Pegawai Minimarket di Bali':
"Peringatan sudah nih, peringatan sudah. Kalau misalnya nanti masih ada yang melakukan lagi, baru kita lakukan penindakan dengan tutup paksa, gitu kan. Nanti kalau kaitan tindakan administratif atau sanksi lainnya, tentu yang berwenang dari tingkat kabupaten," tandas dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah minimarket di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, dirampok. Polisi mengungkap pelaku merampok minimarket tersebut dengan membawa pedang samurai.
"Awal mula kejadian ketika tiga karyawan minimarket yang terletak di Desa Parung, Kecamatan Parung, telah menutup toko pada sekitar jam 22.45 WIB dan hendak pulang. Secara tiba-tiba didatangi oleh orang yang tidak dikenal berjumlah empat orang yang masuk melalui pintu rolling door depan dengan membawa senjata tajam diduga jenis samurai," kata Kapolsek Parung Kompol Puji Astono dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Sedangkan dalam Perbup Bogor Nomor 42 Tahun 2020, telah diatur jam operasional minimarket pada masa praadaptasi kebiasaan baru (AKB). Pada pasal 5 butir t berbunyi sebagai berikut.
Pasal 5
Pelaksanaan PSBB pra-AKB di daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
t. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja.