Seorang pria SJ (59) ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang dilakukan di Cipayung, Depok. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Depok.
"Kita lakukan penangkapan seorang ayah yang telah mencabuli bersetubuh dengan anak kandungnya sendiri beberapa kali," kata Kapolresta Depok Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polresta Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (21/7/2020).
Azis mengatakan, SU ditangkap di kawasan Green Depok City, Sukmajaya, Depok. Dia menambahkan karena pelaku merupakan seorang residivis dan korban merupakan anak-anak maka akan ditambah pemberatan 1/3 hukuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman tambahan tentu karena anak kandung sendiri karena dalam UU Perlindungan Anak itu mendapat tambahan 1/3 lagi karena anak tersebut pengawasan orang tua," tuturnya.
Saat ini, SJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Depok hingga tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua anak perempuannya. Setelah bebas dari penjara karena kasus pemerkosaan terhadap anak pertama, pria berinisial SJ ini kini menyetubuhi anak ke-4.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban yang juga istri pelaku mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak. SJ meminta agar Komnas PA ikut meminta perlindungan bagi anaknya, lantaran pelaku saat ini belum tertangkap setelah dilaporkan ke Polresta Depok pada Oktober 2019 lalu.
(jbr/jbr)