Pernah Dibui karena Perkosa Anak Sulung, Pria di Depok Kini Setubuhi Anak Ke-4

Pernah Dibui karena Perkosa Anak Sulung, Pria di Depok Kini Setubuhi Anak Ke-4

Jehan Nurhakim - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 18:43 WIB
Bebas dari Bui Usai Perkosa Anak Sulung, Pria di Depok Setubuhi Anak Ke-4
Arist Merdeka Sirait di Pemkot Depok (Jehan Nurhakim/detikcom)
Depok -

Seorang pria di Depok diduga memperkosa anak gadisnya yang berusia 10 tahun. Ironisnya, perkosaan itu ia lakukan setelah bebas dari penjara atas kasus pemerkosaan terhadap anak pertamanya.

"Pada saat melakukan tindak kejahatan kepada kakaknya itu sudah divonis 3,5 tahun. Tetapi melakukan lagi 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya berinisial S pada usia 9 tahun," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (14/7/2020).

Arist mengatakan kasus ini dilaporkan ke Polresta Depok sejak 4 Oktober 2019. Berdasarkan hasil interview Komnas PA kepada korban, persetubuhan diketahui telah terjadi berkali-kali pada 2019.

"Menurut pengakuan korban setelah kami interview dengan baik, dia mengingat-ingat sudah dilakukan lebih 10 kali dan dilakukan dengan penuh ancaman terhadap anak untuk tidak memberitahukan siapa pun," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SU, ibunda korban, menjelaskan perkosaan itu terjadi ketika S berusia 9 tahun. Saat ini S sudah berusia 10 tahun. S adalah anak keempat dari lima saudara.

Kasus ini terbongkar oleh SU setelah ia mencurigai noda cairan di celana anaknya. SU juga mendapat cerita dari anaknya yang laki-laki bahwa S telah dinodai oleh suaminya.

ADVERTISEMENT

"Memang saya curiga udah ada Pak, waktu nemuin celana kaya ingus-ingus ijo gitu. Terus ketemu celana itu, lama-lama saya (ke) Puskemas Menteng itu kebawa anak saya yang laki. Terus dia cerita sama yang laki--waktu itu saya tanya S nangis mulu nggak mau ngomong--pas saya fotokopi buat Rumah Sakit Bunda Menteng, dia cerita sudah bahwa S dikerjain 10 kali oleh bapaknya," tutur SU saat ditanya oleh Arist.

Untuk diketahui, SU tinggal di Jakarta saat itu. Sedangkan dua anaknya, termasuk korban, ikut dengan ayahnya, Sj, di Cipayung, Depok.

SU kemudian membawa anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polresta Depok saat itu. Namun hingga saat ini, SU mengaku belum ada tindakan dari pihak kepolisian.

SU mengatakan kasus ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sj menyetubuhi anak sulungnya berinisial W, yang kini sudah berusia dewasa.

Saat itu Sj divonis 3,5 tahun penjara dan bebas pada 1996.

"Tahun dia pulang (keluar penjara) 1996, W anak pertama saat diperkosa umur 9 tahun berarti kejadian 1993. Dia sempet ditangkep, dipenjara di Cipinang." tuturnya.


Penyidikan Lamban

Arist Merdeka Sirait menilai penyidikan kasus ini berjalan lamban. Padahal, menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harus secepatnya diproses.

"Dilaporkan 4 Oktober 2019, tetapi sampai hari ini, terakhir surat yang diterima ibu ini terakhir tanggal 12 Oktober 2019 tentang surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), tetapi si pelaku belum ditangkap dan tidak ditahan. Sementara ini keluarga korban sudah memberitahu kepada Polres Depok bahwa terduga pelaku ada di Depok," tutur Arist.

Arist mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku. Menurutnya, kasus kejahatan seksual harus diselesaikan selambatnya 15 hari.

"Jadi atas dasar itu kasus seperti ini, sudah sampai satu tahun belum juga terselesaikan, padahal si pelaku sudah nyata di sini ancaman pasal 81 dari UU 35 tahun 2014 di atas 5 tahun kalau kejahatan termasuk predator tidak segera mungkin, kalau ada petunjuk, bukti visum itu bisa segera ditahan. Namun sayangnya, ibu ini mengeluh ke Komnas Perlindungan Anak kok belum ada perkembangan," paparnya.

"Oleh karena itu, hari ini kami akan mengantar ini ke Polres Depok karena menurut UU tidak lebih dari 15 hari kasus kejahatan seksual itu harus sudah masuk penyidikan dan masuk ke jaksa. Tapi ini sudah hampir satu tahun. Ini yang sangat disayangkan saya kira Ingin mempertanyakan kepada Polres Depok, apa yang bisa dibantu." tuturnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads