Entah apa yang merasuki pikiran seorang pria di Depok hingga tega melakukan perbuatan bejat terhadap dua anak perempuannya. Setelah bebas dari penjara karena kasus pemerkosaan terhadap anak pertama, pria berinisial Sj ini kini menyetubuhi anak ke-4.
Kasus ini terkuak setelah ibu korban yang juga istri pelaku mengadu kepada Komnas Perlindungan Anak. SU meminta agar Komnas PA ikut meminta perlindungan bagi anaknya, lantaran pelaku saat ini belum tertangkap setelah dilaporkan ke Polresta Depok pada Oktober 2019 lalu.
"Ada seorang ibu, sejak tanggal 4 Oktober 2019 telah melaporkan ke kami, suami ibu ini telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua putri kandungnya," ujar Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arist mengatakan, pelaku tersebut telah divonis atas perbuatan terhadap anak sulungnya. Akan tetapi, setelah bertahun-tahun bebas dari penjara, pelaku melakukan lagi perbuatan serupa terhadap anaknya yang ke empat.
"Pada saat melakukan tindak kejahatan kepada kakaknya itu sudah divonis 3,5 tahun. Tetapi melakukan lagi 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya berinisial S pada usia 9 tahun," imbuhnya.
Berdasarkan hasil interview Komnas PA kepada korban, persetubuhan diketahui telah terjadi berkali-kali pada 2019. SU, ibunda korban, menjelaskan perkosaan itu terjadi ketika S berusia 9 tahun. Saat ini S sudah berusia 10 tahun. S adalah anak ke empat dari lima saudara.
"Menurut pengakuan korban setelah kami interview dengan baik, dia mengingat-ingat sudah dilakukan lebih 10 kali dan dilakukan dengan penuh ancaman terhadap anak untuk tidak memberitahukan siapa pun," katanya.
Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait menilai penyidikan kasus ini berjalan lamban. Padahal, menurutnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur harus secepatnya diproses.
"Dilaporkan 4 Oktober 2019, tetapi sampai hari ini, terakhir surat yang diterima ibu ini terakhir tanggal 12 Oktober 2019 tentang surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), tetapi si pelaku belum ditangkap dan tidak ditahan. Sementara ini keluarga korban sudah memberitahu kepada Polres Depok bahwa terduga pelaku ada di Depok," tutur Arist.
Arist mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku. Menurutnya, kasus kejahatan seksual harus diselesaikan selambatnya 15 hari.
"Jadi atas dasar itu kasus seperti ini, sudah sampai satu tahun belum juga terselesaikan, padahal si pelaku sudah nyata di sini ancaman pasal 81 dari UU 35 tahun 2014 di atas 5 tahun kalau kejahatan termasuk predator tidak segera mungkin, kalau ada petunjuk, bukti visum itu bisa segera ditahan. Namun sayangnya, ibu ini mengeluh ke Komnas Perlindungan Anak kok belum ada perkembangan," paparnya.
"Oleh karena itu, hari ini kami akan mengantar ini ke Polres Depok karena menurut UU tidak lebih dari 15 hari kasus kejahatan seksual itu harus sudah masuk penyidikan dan masuk ke jaksa. Tapi ini sudah hampir satu tahun. Ini yang sangat disayangkan saya kira Ingin mempertanyakan kepada Polres Depok, apa yang bisa dibantu." tuturnya.
Kasus ini terbongkar oleh SU setelah ia mencurigai noda cairan di celana anaknya. SU juga mendapat cerita dari anaknya yang laki-laki bahwa S telah dinodai oleh suaminya.
"Memang saya curiga udah ada Pak, waktu nemuin celana kaya ingus-ingus ijo gitu. Terus ketemu celana itu, lama-lama saya (ke) Puskemas Menteng itu kebawa anak saya yang laki. Terus dia cerita sama yang laki--waktu itu saya tanya S nangis mulu nggak mau ngomong--pas saya fotokopi buat Rumah Sakit Bunda Menteng, dia cerita sudah bahwa S dikerjain 10 kali oleh bapaknya," tutur SU saat ditanya oleh Arist.
Untuk diketahui, SU tinggal di Jakarta saat itu. Sedangkan dua anaknya, termasuk korban, ikut dengan ayahnya, Sj, di Cipayung, Depok.
SU kemudian membawa anaknya untuk visum dan melaporkan kasus itu ke Polresta Depok saat itu. Namun hingga saat ini, SU mengaku belum ada tindakan dari pihak kepolisian.
SU mengatakan kasus ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, Sj menyetubuhi anak sulungnya berinisial W, yang kini sudah berusia dewasa. Saat itu Sj divonis 3,5 tahun penjara dan bebas pada 1996.
"Tahun dia pulang (keluar penjara) 1996, W anak pertama saat diperkosa umur 9 tahun berarti kejadian 1993. Dia sempet ditangkep, dipenjara di Cipinang." tuturnya.
Menanggapi hal ini, Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari pelaku.
"Kita lakukan langkah-langkah upaya kepolisian masih kita dalami dan kita kejar pelakunya," kata AKP Elly saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7/2020).
Elly menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus itu. Elly mengatakan pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut jika ada progress kasus tersebut.