Pria di Depok Kembali Perkosa Anaknya Usai Dibui, KPAI: Harus Dihukum Berat

Pria di Depok Kembali Perkosa Anaknya Usai Dibui, KPAI: Harus Dihukum Berat

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 08:06 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong polisi menangkap dan menghukum berat pelaku inses di Depok, Jawa Barat, yang mengulangi kasus serupa setelah bebas dari penjara. Atas adanya peristiwa itu, KPAI akan segera berkoordinasi dengan Polres Depok dalam penyelesaian kasus ini.

"Proses hukum sangat penting untuk menurut saya maksimal plus sepertiga dan ini pemberatan harus ada pemberatan karena peristiwa ulangan. Saya kira nanti berkoordinasi dengan Polres Depok untuk penyelesaian kasus ini, ini juga hal yang penting sekali nanti kami tindak lanjuti untuk kerja sama," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Rita menyayangkan atas kejadian seorang bapak kembali memperkosa anaknya setelah bebas dari penjara dengan kasus yang sama. Menurutnya, sebelum peristiwa terjadi seharusnya bisa dicegah dengan ibu tidak percaya terhadap pelaku untuk mengasuh anaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya kalau sudah ada kejadian pemidanaan ada anak yang lain seharusnya dalam hal ini ibu tidak kemudian percaya karena kekerasan seksual itu kan spesifik begitu ya dan tidak sesederhana itu dan kemudian menyerahkan anak kepada bapaknya. Dari situ sebenarnya potensi untuk berpisah dengan anak ikut ibu harusnya diperhatikan sehingga kemudian tidak terjadi proses inses kembali," katanya.

Tonton video 'Ayah Perkosa Dua Anak Kandung di Trenggalek':

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan dengan adanya kejadian ini potensi pencabutan hak asuh anak dari bapak sebagai pelaku itu sangat besar. Menurutnya, korban dari kebejatan bapak sangat memerlukan pendampingan maksimal untuk direhabilitasi.

"Potensi pencabutan kuasa asuh jika benar inses pertama dan ini ada inses lagi menurut saya besar, karena ini menjadi hal yang seharusnya kalau anak seperti itu anak pertama harus direhab dan ternyata kejadian lagi. Rehab bagi anak pertama itu juga tidak mudah ya, karena itu inses. Peristiwa inses itu kan memerlukan perhatian," katanya.

Seperti diketahui, seorang pria di Depok diduga memperkosa anak gadisnya yang berusia 10 tahun. Ironisnya, pemerkosaan itu ia lakukan setelah bebas dari penjara atas kasus pemerkosaan terhadap anak pertamanya.

"Pada saat melakukan tindak kejahatan kepada kakaknya itu sudah divonis 3,5 tahun. Tetapi melakukan lagi 2016 dan terus melakukan tindakan yang sama kepada adiknya berinisial S pada usia 9 tahun," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kepada wartawan di Balai Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Depok, Selasa (14/7).

Menanggapi hal ini, Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Elly menegaskan bahwa pihaknya masih terus mencari pelaku.

"Kita lakukan langkah-langkah upaya kepolisian masih kita dalami dan kita kejar pelakunya," kata AKP Elly saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7).

Halaman 2 dari 2
(fas/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads