Pemkot Banda Aceh Wajibkan Pemotong Hewan Kurban Pakai APD

Pemkot Banda Aceh Wajibkan Pemotong Hewan Kurban Pakai APD

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 20 Jul 2020 11:17 WIB
Jelang Idul Adha kini hewan qurban mulai bermunculan di Jakarta, Pemprov DKI melalui Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengecek langsung kesiapan hewan qurban di PD Dharma Jaya, Jakarta Timur, Rabu (16/7/2020).
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Rifkianto Nugroho-detikcom)
Banda Aceh -

Pemotongan hewan kurban saat Idul Adha 1441 H di Banda Aceh bakal digelar dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Petugas penyembelihan diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Pada dasarnya kita di rumah pemotongan hewan (RPH) ini siap untuk melakukan penyembelihan, bukan hanya untuk kurban, tapi juga untuk meugang yang akan kita persiapkan sesuai dengan protokol kesehatan," kata Kepala DPPKP Kota Banda Aceh, Zulkifli Syahbuddin, kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Pemotongan hewan sesuai protokol kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI nomor 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam COVID-19. Zulkifli mengatakan sebelum proses penyembelihan pihaknya melakukan penyemprotan menyeluruh di setiap kandang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mesin serta peralatan yang ada di UPTD RPH juga disemprot secara rutin. Menurutnya, para pekerja di RPH saat menyembelih hewan akan dibekali dengan APD berupa baju sekali pakai, sarung tangan, sepatu boot dan masker.

"Mulai dari tahap memandu masuknya sapi sampai dengan tahap penyembelihan, para pekerjanya kita lengkapi dengan APD, semuanya telah kita persiapkan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'MUI Terbitkan Pedoman Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi':

Protokol kesehatan ini diterapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kota Banda Aceh. Zulkifli menjelaskan proses distribusi hewan kurban juga diatur sehingga tidak terjadi kerumunan masyarakat.

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DPPKP Kota Banda Aceh drh Zulfadhly mengatakan setiap hewan yang akan disembelih dilakukan pemeriksaan kesehatan maksimal 24 jam sebelum penyembelihan. Pemeriksaan dilakukan petugas yang ditunjuk.

"Prinsip pemeriksaan dengan pengamatan (inspeksi) dan Palpasi (perabaan) diantaranya gizi (normal/gemuk/kurus), kulit (mengkilat/tidak pucat), nafsu makan baik dan yang terpenting hewan tidak menunjukkan gejala sakit," jelasnya.

"Selain menjadi syarat sah, pemeriksaan hewan kurban dilaksanakan untuk menjamin kesehatan hewan kurban ketika nantinya akan dikonsumsi oleh masyarakat," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads