Doa Iftitah, Kapan Sebaiknya Dibaca?

Doa Iftitah, Kapan Sebaiknya Dibaca?

Puti Yasmin - detikNews
Sabtu, 18 Jul 2020 05:30 WIB
Ilustrasi Sholat berjamaah
Foto: Tim Infografis detikcom/Doa Iftitah, Kapan Sebaiknya Dibaca?
Jakarta -

Doa iftitah menjadi salah satu bacaan sholat yang dibaca setelah takbiratul ihram sebelum membaca Alfatihah. Dia iftitah artinya pembuka. Mayoritas ulama termasuk mahzab Syafi'i dan Maliki menyebut hukum membaca iftitah adalah sunnah.

Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Anas yang menegaskan Rasulullah SAW, Abu Bakar, dan Umar memulai bacaan sholat langsung dengan surat Al-Fatihah. Sedangkan, menurut mahzab Hanafi hukumnya adalah wajib. Hal itu sesuai dengan hadits riwayat Muslim, Hanafi, Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda yang artinya

"Sesungguhnya tidak sah sholat seseorang hingga ia berwudu dengan sempurna, sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla, kemudian ia membasuh muka dan tangannya sampai ke sikunya serta serta mengusap kepala dan membasuh kakinya sampai mata kaki, kemudian ia bertakbir, memuji, dan menyanjungnya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapan sebaiknya doa iftitah dibaca?

Dikutip dari buku Fiqhul Islam wa Adhillatuhu Juz 2 karya Prof Dr Wahbah Az Zuhaili doa iftitah sebaiknya dibaca setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama. Namun, menurut madzhab Hanafiyyah doa iftitah tidak boleh dibaca bila imam sudah membaca surat, baik dengan suara keras maupun pelan-pelan.

Alasannya, karena mendengar bacaan imam ketika bacaan keras hukumnya fardhu. Sedangkan, dalam sholat sirriyyah disunahkan menghormati bacaan imam. Tetapi, madzhab Hanabilah menganjurkan agar makmum membaca ta'awwudz dan doa iftitah dalam sholat sirriyah ataupun dalam sholat jahriyyah, tetapi pada saat imam berhenti membaca.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, menurut madzhab Syafi'iyyah membaca doa iftitah dalam sholat fardhu dan nafila merupakan sunnah. Akan tetapi, doa iftitah tidak perlu dibaca jika sudah memulainya dengan surat Al-Fatihah atau membaca ta'awwudz karena lima perkara, yakni:

Pertama, pada selain sholat jenazah. Di dalamnya tidak ada tawajjuh (doa iftitah), hanya saja disunnahkan untuk membaca ta'awwudz. Kedua, tidak pada posisi takut kehilangan waktu sholat, yaitu waktu yang cukup untuk satu rakaat. Namun, jika waktu tidak memungkinkan, maka tidak disunnahkan untuk membaca doa iftitah.

Ketiga, makmum tidak takut kehilangan waktu untuk membaca surat Al-Fatihah. Artinya, jika takut maka tidak disunnahkan membaca doa iftitah. Jika telah memulai tawajjuh maka sedapatnya membaca surat Al-Fatihah. Keempat, tidak mendapat imam dalam keadaan selain berdiri. Artinya, jika makmum mendapatkan imam sholat dalam posisi i'tidal, maka tidak disunnahkan doa iftitah.

Namun, jika ia mendapatkan imam dalam posisi duduk tasyahud, lantas imam salam atau bangkit sebelum ia duduk bersamanya, maka disunnahkan untuk membaca doa iftitah. Terakhir, tidak memulai dengan ta'awwudz atau membaca surat Al-Fatihah meski lupa. Jika terlanjur masuk, maka tidak perlu kembali lagi membaca doa iftitah.

(pay/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads