Dalam PSBB Transisi Jakarta, 27 ribu pelanggar aturan bermasker ditindak Satpol-PP. Alasan pelanggar masker ini beragam, ada yang mengaku jenuh.
Satpol PP menyatakan dari total 27 ribu orang tersebut, 25 ribuan pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosial. Sementara 1,8 ribu orang lainnya diberikan sanksi denda selama PSBB Transisi Jakarta.
"Jadi selama PSBB masa transisi itu mulai tanggal 5 juni yang kita sudah lakukan penindakan itu kita menjangkau sebanyak pelanggaran masker yang tidak menggunakan masker yang diberikan sanksi kerja sosial sebanyak 25.180 (orang), untuk denda 1.824 (orang)," kata Kepala Satpol-PP Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arif menuturkan, para pelanggar tersebut keluar rumah tanpa menggunakan masker. Ada yang keluar karena merasa jenuh, selain itu mereka juga menganggap situasi sudah dalam keadaan normal.
"Ya kan tadi kalau pelanggaran masker seperti itu tadi, ketika dia nggak pakai masker keluar ya tadi ada kejenuhan di rumah, dia keluar ternyata pada saat dia keluar tidak menggunakan masker. Kenapa tidak menggunakan masker, tadi penjelasannya seolah-olah menganggap ini sudah normal, jadi mereka menafsirkannya seperti itu sehingga mereka tidak menggunakan masker," tuturnya.
Selain itu, Arif mengatakan alasan lain pelanggar tidak menggunakan masker karena lupa. Dikatakan Arif, masyarakat menganggap istilah new normal sebagai keadaan normal seperti biasanya.
"Ada juga yang ditanya kenapa nggak pakai masker, alasannya karena kelupaan nggak bawa, ketinggalan di rumah dan sebagainya. Karena menafsirkan new normal itu seolah-olah normal padahal new normal itu kan tatanan kehidupan baru di mana orang-orang kalau keluar harus pakai masker gitu," ujarnya.
Arif juga mengungkapkan besaran uang yang diterima dari sanksi denda pelanggar masker selama masa PSBB transisi Jakarta. Total ada sebanyak Rp 337 juta lebih uang yang terkumpul.
"Kemudian uang dendanya total sebanyak Rp 337.910.000 hanya masker saja," imbuhnya.
Tonton video 'Pakai Face Shield Tanpa Masker Tak Berikan Perlindungan Maksimal':
(gbr/gbr)