Satpol PP Tindak 27 Ribu Pelanggar Masker PSBB Transisi DKI: Ada yang Jenuh

Satpol PP Tindak 27 Ribu Pelanggar Masker PSBB Transisi DKI: Ada yang Jenuh

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 20:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin Apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di DKI Jakarta. Apel ini diikuti Satpol PP, TNIdan Polri.
Foto: Satpol PP DKI (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Dalam PSBB Transisi Jakarta, 27 ribu pelanggar aturan bermasker ditindak Satpol-PP. Alasan pelanggar masker ini beragam, ada yang mengaku jenuh.

Satpol PP menyatakan dari total 27 ribu orang tersebut, 25 ribuan pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosial. Sementara 1,8 ribu orang lainnya diberikan sanksi denda selama PSBB Transisi Jakarta.

"Jadi selama PSBB masa transisi itu mulai tanggal 5 juni yang kita sudah lakukan penindakan itu kita menjangkau sebanyak pelanggaran masker yang tidak menggunakan masker yang diberikan sanksi kerja sosial sebanyak 25.180 (orang), untuk denda 1.824 (orang)," kata Kepala Satpol-PP Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (17/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif menuturkan, para pelanggar tersebut keluar rumah tanpa menggunakan masker. Ada yang keluar karena merasa jenuh, selain itu mereka juga menganggap situasi sudah dalam keadaan normal.

"Ya kan tadi kalau pelanggaran masker seperti itu tadi, ketika dia nggak pakai masker keluar ya tadi ada kejenuhan di rumah, dia keluar ternyata pada saat dia keluar tidak menggunakan masker. Kenapa tidak menggunakan masker, tadi penjelasannya seolah-olah menganggap ini sudah normal, jadi mereka menafsirkannya seperti itu sehingga mereka tidak menggunakan masker," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Arif mengatakan alasan lain pelanggar tidak menggunakan masker karena lupa. Dikatakan Arif, masyarakat menganggap istilah new normal sebagai keadaan normal seperti biasanya.

"Ada juga yang ditanya kenapa nggak pakai masker, alasannya karena kelupaan nggak bawa, ketinggalan di rumah dan sebagainya. Karena menafsirkan new normal itu seolah-olah normal padahal new normal itu kan tatanan kehidupan baru di mana orang-orang kalau keluar harus pakai masker gitu," ujarnya.

Arif juga mengungkapkan besaran uang yang diterima dari sanksi denda pelanggar masker selama masa PSBB transisi Jakarta. Total ada sebanyak Rp 337 juta lebih uang yang terkumpul.

"Kemudian uang dendanya total sebanyak Rp 337.910.000 hanya masker saja," imbuhnya.

Tonton video 'Pakai Face Shield Tanpa Masker Tak Berikan Perlindungan Maksimal':

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads