Pemprov DKI Jakarta memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan ke depan dimungkinkan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar PSBB transisi.
"Sejauh ini belum ada sanksi pidana (bagi pelanggar PSBB transisi), ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Pasar Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Riza menuturkan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 terkait PSBB transisi. Riza meminta masyarakat melapor apabila melihat adanya unit kegiatan atau perseorangan yang melanggar aturan PSBB untuk segera ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sanksi sudah diatur dalam Pergub 41 Tahun 2020 tentang sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Tugas kami akan terus melakukan penegakan disiplin dan kami minta seluruh warga apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar untuk dilaporkan, bisa melalui kamera, video, dan sebagainya, sehingga nanti bisa kami tindak lanjuti," tutur Riza.
"Jadi mohon kerja samanya semua pihak untuk bantu penegakan disiplin dan kepatuhan kita bersama," sambungnya.
Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu. Sementara bagi pertokoan dan tempat makan yang melanggar aturan akan diberi sanksi denda sebesar Rp 25 juta.
"Sudah diatur, bagi yang tidak menggunakan masker 250 ribu, kemudian bagi pertokoan, restoran, yang melanggar sampai 25 juta, kemudian kemarin juga beberapa hari lalu kami telah memberikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Kami terus menegakkan disiplin," jelas Riza.
Lebih lanjut, Riza mengungkapkan sudah ada Rp 1,355 miliar uang terkumpul dari penegakan sanksi denda. Dia mengatakan sanksi denda diterapkan semata-mata bukan untuk mencari pundi-pundi rupiah, melainkan agar masyarakat taat dan disiplin.
"Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar. Kami tidak mencari uang dari penegakan sanksi, kami ingin minta semua patuh, taat dan disiplin," imbuhnya.
Diketahui, PSBB transisi fase I di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan. Salah satu pertimbangannya ialah peningkatan jumlah orang yang dites Corona.
"Kembali memperpanjang PSBB transisi fase I hingga 2 pekan ke depan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam tayangan video pada Kamis (16/7).
Anies memaparkan sejumlah data terbaru soal penanganan virus Corona di DKI Jakarta. Dalam sepekan terakhir, positivity rate di Jakarta naik menjadi 5,9%.
Sementara itu, bed occupancy rate naik menjadi 45%. Oleh sebab itu, Anies mengatakan amat berisiko apabila PSBB transisi fase I dilonggarkan dan masuk ke fase II.