Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Rachmat Yasin dikonfirmasi penyidik KPK soal pengembalian uang senilai Rp 8,9 miliar.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangannya terkait adanya pengembalian uang sebesar Rp 8,9 Miliar oleh tersangka RY (Rachmat Yasin) kepada KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Ali mengatakan Yasin mengembalikan uang ke KPK itu secara bertahap. Namun, Ali tidak menjelaskan sejak kapan Yasin mulai mengangsur uang yang dikembalikan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembalian RY ini dilakukan secara bertahap hingga akhirnya mencapai Rp 8,9 miliar itu," ujar Ali.
Yasin hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka. Namun, Yasin belum ditahan oleh KPK.
Yasin keluar gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 17.15 WIB. Yasin terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya saat keluar gedung KPK.
Ia tak bicara banyak soal pemeriksaannya tersebut. Ia meminta hal tersebut ditanyakan ke kuasa hukumnya.
"Biar PH (penasihat hukum) yang jawab," ujar Rachmat Yasin saat keluar gedung KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Yasin, Dasril mengatakan kliennya hanya menjalinin pemeriksaan tambahan. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaannya itu.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
(ibh/zap)