Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin memenuhi panggilan penyidik KPK. Yasin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Rachmat Yasin terlihat tiba di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 14.30 WIB. Ia terlihat memakai pakaian batik warna hijau dan menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia terlihat duduk di kursi di lobi gedung KPK. Kemudian, ia naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2 dengan didampingi seorang pria.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
(ibh/zak)