Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi. Rachmat Yasin keluar dari ruang pemeriksaan dan tidak ditahan.
Rachmat Yasin keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020), sekitar pukul 17.15 WIB. Dia terlihat didampingi oleh kuasa hukumnya saat keluar dari gedung KPK.
Ia tak bicara banyak soal pemeriksaannya tersebut. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar PH (penasihat hukum) yang jawab," ujar Rachmat Yasin saat keluar dari gedung KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Rachmat Yasin, Dasril, mengatakan kliennya hanya menjalani pemeriksaan tambahan. Namun ia tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaannya itu.
"Tambahan saja dikit tadi. Iya, pemeriksaan tambahan saja gitu. Materi perkara nggak boleh dibuka gitu," kata Dasril.
Hari ini Rachmat Yasin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.30 WIB.
Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
(ibh/zap)