KPK Cecar Eks Bupati Bogor Nurhayanti soal Perintah-Kebijakan Rachmat Yasin

KPK Cecar Eks Bupati Bogor Nurhayanti soal Perintah-Kebijakan Rachmat Yasin

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 22:24 WIB
Mantan Bupati Bogor Nurhayanti
Mantan Bupati Bogor Nurhayanti (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Bupati Bogor Nurhayanti terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat Rachmat Yasin, yang juga mantan Bupati Bogor beberapa periode lalu. Nurhayanti dicecar soal perintah dan kebijakan Rachmat Yasin saat menjabat Bupati Bogor terkait pemotongan anggaran.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY (Rachmat Yasin) untuk dilakukan pemotongan anggaran pada setiap Satker pada Pemkab Bogor yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Hari ini, Nurhayanti diperiksa sebagai saksi untuk Rachmat Yasin. Nurhayanti merupakan mantan Bupati Bogor pengganti Yasin, yang tersandung kasus korupsi pada 2014. Nurhayanti dilantik menjadi bupati pada 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai diperiksa KPK, Nurhayanti enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya tersebut. Ia selalu meminta hal itu ditanyakan langsung ke penyidik KPK.

"Tanya ke penyidik aja, saya hanya dimintai keterangan. Nggak, nggak ya ke penyidik aja," kata Nurhayanti saat keluar dari KPK.

ADVERTISEMENT

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.

Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads