Penyidik KPK memanggil mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bogor, Adang Suptandar terkait kasus dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Adang dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat Yasin.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RY (Rachmat Yasin)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (24/2/2020).
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.
36 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Saut: Tak Usah Disampaikan ke Publik:
(ibh/mae)