Sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda kepada Ronny dan Rahmat, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).
Novel Baswedan sudah menanggapi vonis kedua penyerangnya itu. Novel menilai meski hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi, namun pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.
"Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman," kata Novel kepada wartawan, Kamis (16/7).
"Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," imbuhnya.
(ibh/aud)