JPU Kasus Penyerangan Novel Baswedan Segera Dipanggil Komjak

JPU Kasus Penyerangan Novel Baswedan Segera Dipanggil Komjak

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 15:28 WIB
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menyambangi KPK untuk memastikan operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Korps Adhyaksa. Dia menyebut ada seorang jaksa yang tengah menjalani pemeriksaan.
Ketua Komjak Barita Simanjuntak (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak sampai saat ini masih menganalisis laporan terkait tuntutan ringan 2 penyerang Novel Baswedan.

"Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai kami sudah bisa lanjutkan ke tahapan proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (17/6/2020).

Namun Barita belum menjelaskan detail mengenai waktu pemanggilan. Sebelumnya pemanggilan terhadap JPU belum dapat dilakukan karena berdasarkan Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, Komjak tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau memengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sudah kita agendakan (pemanggilan tim JPU). Secepatnya dan pasti sebab ini keharusan supaya kita tahu detail teknis penanganan kasus ini di Kejaksaan," ujarnya.

Barita menyebut pihaknya akan mendalami semua informasi yang berkembang di publik, termasuk putusan hakim yang memvonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 1 tahun.

ADVERTISEMENT

"Semua aspek dan fakta baik dari Pak Novel maupun kuasa hukum, tim kejaksaan, putusan hakim, info media kita pertimbangkan itu artinya objektif dan komprehensif," ujarnya.

Sebelumnya, Novel Baswedan juga telah diperiksa oleh Komjak terkait laporannya perihal tuntutan ringan penyerangnya. Novel kala itu mengaku memberikan keterangan dan informasi pendukung dari laporan yang sudah dibuatnya.

"Tadi saya bertemu dengan pimpinan atau komisioner Komisi Kejaksaan untuk penuhi undangan klarifikasi dan penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin ada penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang bisa melakukan tugas-tugas penegakan hukum dengan objektif dan baik," kata Novel di Kantor Komjak, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Seperti diketahui, dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara. Akan tetapi, kedua pelaku divonis hakim menjadi lebih berat, yaitu Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads