Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, segera dipanggil Komisi Kejaksaan (Komjak). Komjak sampai saat ini masih menganalisis laporan terkait tuntutan ringan 2 penyerang Novel Baswedan.
"Karena proses pengadilan khususnya penuntutan jaksa sudah selesai kami sudah bisa lanjutkan ke tahapan proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, saat dihubungi, Jumat (17/6/2020).
Namun Barita belum menjelaskan detail mengenai waktu pemanggilan. Sebelumnya pemanggilan terhadap JPU belum dapat dilakukan karena berdasarkan Peraturan Presiden No 18 tahun 2011, Komjak tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan atau memengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan.
"Ya sudah kita agendakan (pemanggilan tim JPU). Secepatnya dan pasti sebab ini keharusan supaya kita tahu detail teknis penanganan kasus ini di Kejaksaan," ujarnya.
Barita menyebut pihaknya akan mendalami semua informasi yang berkembang di publik, termasuk putusan hakim yang memvonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa 1 tahun.
"Semua aspek dan fakta baik dari Pak Novel maupun kuasa hukum, tim kejaksaan, putusan hakim, info media kita pertimbangkan itu artinya objektif dan komprehensif," ujarnya.