Soal Red Notice Djoko Tjandra, Kompolnas: Bukan Dicabut Tapi Tak Diperpanjang

Soal Red Notice Djoko Tjandra, Kompolnas: Bukan Dicabut Tapi Tak Diperpanjang

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 17 Jul 2020 10:46 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto.
Bekto Suprapto (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Nugroho Wibowo masih diperiksa Propam Polri. Brigjen Nugroho diperiksa terkait penghapusan status red notice buron Djoko Tjandra.

"Ya berkaitan dengan surat red notice ya memang ya dari Propam sudah memeriksa daripada Pak NW dan memang belum selesai juga," kata Irjen Argo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Kamis (16/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Argo menyebut Nugroho diduga melanggar kode etik Polri. Namun, Propam Polri masih memeriksa saksi-saksi lainnya.

"Tetapi daripada pemeriksaannya yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya ini Propam masih memeriksa nanti saksi-saksi yang lain yang mengetahui yang melihat atau yang mendengar nanti kita akan lakukan pemberkasan untuk kode etik," ujar Argo.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kejagung mengaku tidak pernah meminta penghapusan status red notice Djoko Tjandra.

"(Pernyataan yang menyebut Kejagung meminta status red notice Djoko Tjandra dihapus) itu statement yang tidak benar. Kami tidak pernah meminta untuk penghapusan red notice (Djoko Tjandra), sehingga red notice itu seharusnya masih berlaku," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono saat dihubungi, Kamis (16/7).

Kejagung berpendapat, status red notice Djoko Tjandra semestinya masih berlaku karena yang bersangkutan belum tertangkap. Kejagung menetapkan Djoko Tjandra sebagai DPO pada 2009.

"Tahun 2009, ketika Djoko S Tjandra dinyatakan DPO oleh Kejagung, sudah dimintakan bantuan untuk mencari yang bersangkutan melalui Interpol dan masuk di dalam red notice. Nah tentu, sebelum yang bersangkutan dapat ditangkap atau tertangkap, maka, menurut hemat kami, red notice itu masih tercatat di dalam data Interpol," papar Hari.


(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads