Masih ingat kasus Warga negara (WN) Australia, Sara Connor? Dia salah satu pelaku pembunuhan polisi di Kuta, Bali, pada tahun 2016 lalu. Kemarin, Sara Connor bebas. Bagaimana jejak kasusnya?
Peristiwa pembunuhan itu dilakukan pada 17 Agustus 2016 silam di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Aipda Wayan Sudarsa tewas akibat benturan benda tumpul di kepala yang menurut persidangan dilakukan oleh David Taylor (34), kekasih Sara.
Sarah dan David baru ditangkap pada 19 Agustus 2016. Kronologi penangkapannya, Sara dan David diringkus di Jalan Kapten Tantular Renon, Denpasar, tepatnya di depan Konjen Australia, pukul 16.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sara dan David diringkus terkait kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa sesuai Laporan polisi Nomor: LP/163/VIII/2016/Bali/Resta Dps/Sektor Kuta, tanggal 17 Agustus 2016.
Berikut perjalanan kasusnya pembunuhan polisi di Bali ini:
Penangkapan 19 Agustus 2016
Sara dan David ditangkap ketika keduanya melakukan kunjungan ke Kantor Konjen Australia. Dia diduga ke kantor Konjen Australia guna meminta perlindungan. David juga berada di sana. Tim Buser Polda Bali sudah memantau keberadaan Sara dan David.
Lalu pada pukul 16.50 Wita, keduanya diserahkan oleh staf Konjen Australia ke anggota Polri yang menunggu di depan Kantor Konjen Australia itu. Keduanya dibawa ke Mako Polresta Denpasar untuk diperiksa.
Sara Connor kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Aipda Wayan. Kuasa hukumnya ketika itu, Erwin Siregar mengatakan kliennya terancam hukuman 15 tahun penjara. Sara dijerat pasal pembunuhan.
"Kena pasal 338,170, 351 ayat (3) untuk pasal 338 maksimal hukuman 15 tahun, pasal 351 maksimal 7 tahun dan tidak ada hukuman perencanaan ya," tutur Erwin, Sabtu (20/8/2016).
Sidang Tuntutan 8 Tahun Bui
Dalam persidangan empat tahun lalu, Sara didakwa dengan Pasal 338, Pasal 170, dan Pasal 351 juncto Pasal 55 KUHP tentang turut melakukan pembunuhan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dalam dakwaan, Sara disebut bersama kekasihnya David, membunuh anggota polisi, Wayan Sudarsa.
Singkat cerita, sidang tuntutan keduanya pun digelar pada 21 Februari 2017. Dalam persidangan itu, David dan Sara dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar tuntutan itu, kedua terdakwa tampak gusar dan kesal.
Sara menunjukkan raut wajah kesal dan gusar setelah mendengar tuntutan dari JPU AA Ngurah Jayalantara. Setelah masuk ke ruang tahanan, raut gusar di wajah Sara berganti tangisan sambil memeluk terdakwa wanita dalam kasus berbeda.
Divonis 4 Tahun
Satu bulang kemudian, Sara Connor dinyatakan terbukti bersalah ikut menganiaya anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, hingga tewas bersama kekasihnya David Taylor. Sara divonis 4 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang yang menyebabkan kematian sesuai Pasal 170 KUHP," kata ketua majelis hakim Made Pasek dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl P Diponegoro, Bali, Senin (13/3/2017).
Vonis 4 tahun penjara bagi WN Australia ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni tuntutan 8 tahun penjara. Jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Sara.
Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara. Vonis David juga lebih ringan ketimbang tuntutan JPU, yakni 8 tahun.
Dapat Remisi HUT RI
Tujuh narapidana warga asing di Lapas Perempuan Denpasar, Bali ikut mendapatkan remisi kemerdekaan RI pada tahun 2019 lalu. Dua di antaranya Heather Lois Mack pembunuh ibu di dalam koper dan Sara Connor pembunuh polisi di Kuta.
Kepala Lapas Perempuan Denpasar Lili pada saat itu mengatakan, dengan remisi ini, Sara Connor bisa bebas pada tahun 2020. Selama di lapas, kata Lili, Sara banyak menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Tak cuma Sara, David Taylor juga mendapatkan remisi selama 4 bulan di tahun ketiganya menjalani hukuman. Warga Negara Inggris ini masuk dalam daftar 24 WNA yang mendapatkan remisi di Lapas Kerobokan.
"Di awal Sara sensitif, (sekarang) ada perubahan perilaku. Sekarang temen-temen satu kamarnya bilang sudah bisa mengikuti, sudah banyak bagusnya perubahan perilaku," terang Lili, Sabtu (17/8/2019).
Bebas Juli 2020
Sara Connor baru resmi bebas kemarin, Kamis (16/7/2020). Dia sudah meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Bali. Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali, I Putu Surya Dharma menjelaskan serah-terima Sara Connor dilaksanakan pada pukul 08.30 Wita. Serah-terima itu disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kasi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta pihak Lawyer Sara Connor.
"Setelah dilaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar dan dibawa Ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pendeportasiannya," tutur Surya.
"Selama di dalam Lapas, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali," ujarnya.
Dengan pembebasan itu, Sara Connor akan segera dideportasi ke negara asalnya.
"Belum berani saya memastikan, pokoknya secepatnya itulah. Kalau besok ada deportasi pasti saya kabari gitu, iya (akan segera dideportasi)," kata Surya.
Per kemarin, Sara masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai. Surya belum dapat memastikan pesawat yang akan dipakai untuk mendeportasi Sara. Namun, dia mengatakan ada kemungkinan Sara dideportasi dari Jakarta.