Kasus Pembunuhan Polisi Kuta, David Taylor Divonis 6 Tahun Bui

Kasus Pembunuhan Polisi Kuta, David Taylor Divonis 6 Tahun Bui

Prins David Saut - detikNews
Senin, 13 Mar 2017 14:50 WIB
Foto: Prins David Saut/detikcom
Jakarta - David Taylor, warga negara Inggris, divonis 6 tahun penjara terkait pembunuhan anggota polantas Polsek Kuta, Bali. Majelis hakim menilai David terbukti melakukan kekerasan terhadap polisi Aipda Wayan Sudarsa.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Taylor dengan kurungan penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl P Diponegoro, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2017).

 Sidang vonis David Taylor, kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017) Sidang vonis David Taylor, kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017) Foto: Prins David Saut/detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum David Taylor 8 tahun penjara. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan David Taylor terbukt melakukan pengeroyokan hingga meninggalkan korban dengan pasal 170 ayat 3 KUHP.

"Yang meringankan, terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sejak penyidikan hingga persidangan. Terdakwa juga telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan," kata hakim anggota Sukerini.

 Sidang vonis David Taylor, kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017) Sidang vonis David Taylor, kasus pembunuhan polisi Kuta di PN Denpasar, Senin (13/3/2017) Foto: Prins David Saut/detikcom


Mendengar putusan tersebut, David mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara tim jaksa masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata JPU dalam persidangan.

Usai persidangan, David menghampiri penasihat hukumnya, Haposan Sihombing dan orangtuanya John Taylor dan Janet Taylor. Usai persidangan, David langsung menuju ruang tahanan PN Denpasar.

Penganiayaan yang dilakukan David bersama kekasihnya WN Australia, Sara Connor terjadi di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2017 dini hari. Korban, Aipda Wayan Sudarsa tewas akibat benturan benda tumpul di kepala yang menurut persidangan dilakukan oleh David.


Kasus Pembunuhan Polisi Kuta, David Taylor Divonis 6 Tahun BuiFoto: Prins David Saut/detikcom
(vid/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads