"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Taylor dengan kurungan penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan," kata ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl P Diponegoro, Denpasar, Bali, Senin (13/3/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang meringankan, terdakwa kooperatif dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan sejak penyidikan hingga persidangan. Terdakwa juga telah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Terdakwa bersikap sopan dalam proses persidangan," kata hakim anggota Sukerini.
![]() |
Mendengar putusan tersebut, David mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. Sementara tim jaksa masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata JPU dalam persidangan.
Usai persidangan, David menghampiri penasihat hukumnya, Haposan Sihombing dan orangtuanya John Taylor dan Janet Taylor. Usai persidangan, David langsung menuju ruang tahanan PN Denpasar.
Penganiayaan yang dilakukan David bersama kekasihnya WN Australia, Sara Connor terjadi di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2017 dini hari. Korban, Aipda Wayan Sudarsa tewas akibat benturan benda tumpul di kepala yang menurut persidangan dilakukan oleh David.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini