Belum Dideportasi Usai Bebas, WN Aussie Sara Connor Ditahan di Detensi

Belum Dideportasi Usai Bebas, WN Aussie Sara Connor Ditahan di Detensi

Angga Riza - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 18:27 WIB
WN Australia Sara Connor pembunuh polisi di Bali bebas hari ini.
Foto: WN Australia Sara Connor pembunuh polisi di Bali bebas hari ini. (Dok Humas Kemenkumham Bali)
Denpasar -

Warga negara (WN) Australia, Sara Connor, salah satu pelaku pembunuhan polisi di Kuta, Bali, dinyatakan bebas hari ini. Sara Connor akan segera dideportasi ke negara asalnya.

"Belum berani saya memastikan, pokoknya secepatnya itulah. Kalau besok ada deportasi pasti saya kabari gitu, iya (akan segera dideportasi)," kata Kasubbag Humas Reformasi dan Teknologi Kanwil Kemenkum HAM Bali I Putu Surya Dharma saat dihubungi detikcom, Kamis (16/7/2020).

Diketahui, Sara Connor sudah meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar pada hari ini. Namun, Sara masih ditahan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini di kantor Imigrasi Ngurah Rai di ruang detensi," tambah Surya.

Surya juga belum dapat memastikan pesawat yang akan dipakai untuk mendeportasi Sara. Namun, dia mengatakan ada kemungkinan Sara dideportasi dari Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Kan jarang-jarang artinya yang boleh masuk kan kargo penerbangan untuk medis dan untuk gitu aja nggak tahulah nanti pesawat apa yang dipakai. Kayaknya memang tidak dari Bali, harus terbang dari Jakarta, sudah beberapa kali memang deportasi melalui Jakarta," jelas Surya.

Diketahui, Sara Connor ialah salah satu pelaku pembunuhan anggota polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, pada 2016 lalu. Surya menjelaskan Sara Connor dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan telah ditahan sejak 20 Agustus 2016.

"Selama di dalam Lapas, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali," ujarnya.

Selain itu, lanjut Surya, Sara aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. Sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, kata Surya, Sara Connor juga telah diberikan hak-haknya yakni berupa Remisi dengan total 13 bulan 10 hari sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.

"Setelah dilaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar dan dibawa Ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pendeportasiannya," tuturnya.

Sara Connor bersama kekasihnya David Taylor awalnya divonis hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus pembunuhan tersebut. Di tingkat banding hukumannya itu diperberat menjadi lima tahun.

Pembunuhan itu dilakukan pada 17 Agustus 2016 silam di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Aipda Wayan Sudarsa tewas akibat benturan benda tumpul di kepala yang menurut persidangan dilakukan oleh David.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads