Kajari Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Br Sitorus. Laporan ini dilakukan atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta.
Kuasa hukum terlapor, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung, menyebut kliennya mengaku heran atas laporan tersebut. Roni mengungkap laporan dari Robinson terhadap kliennya itu bernomor LP/608/VI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tanggal 5 Juni 2020.
Terlapor disebut memenuhi panggilan untuk klarifikasi. Kasus ini kemudian diambilalih oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat ini yang menangani adalah Polda Sumut. Kemarin, Senin (13/7/2020), klien kami baru memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi," kata Roni kepada wartawan, Rabu (15/7).
Ia menuturkan, kasus bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut, kata Roni, diminta disimpan menggunakan nama terlapor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu terlapor.
"Laporan ini bermula dari keinginan pelapor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba untuk menitipkan uangnya sekitar atau kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucap Roni.
Singkat cerita, uang Rp 600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan melalui transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor disebut, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.
"Jadi yang diperkarakan itu yang Rp 600 juta. Namun itu juga sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," sebutnya.
Roni lalu menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan. Dia mencatat terdapat beberapa poin yang dianggap terjadi kecacatan hukum, dalam upaya polisi melakukan pengungkapan.
"Yang pertama pada surat panggilan terlapor untuk klarifikasi pemanggilan pertama diterima satu hari sebelum jadwal klarifikasi," sebut Roni.
Selain itu, dia menilai pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan.
"Dan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan dari klien saya yang telah kita sampaikan pada klarifikasi hari ini tanggal 13 Juli 2020," sebut Roni.
Roni pun menyoroti soal istri pelapor yang dimintai klarifikasi. Padahal, kata Roni, istri pelapor dianggapnya tidak mengetahui soal uang yang dititipkan kepada kliennya.
"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada klien saya dan ibu dari klien saya," ujar Roni.
Polisi diketahui telah buka suara soal penanganan kasus ini. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono mengaku tak masalah soal tudingan pengacara terlapor soal proses hukum kasus ini.
"Kalau pengacara bilang kami cacat hukum, itu tidak papa, itu versi pengacara," sebut Taryono.
Taryono menjelaskan pihaknya belum melakukan panggilan pemeriksaan. Pihaknya hanya melakukan undangan klarifikasi terhadap terlapor.
"Semua tahap kami lakukan sesuai tahap penyelidikan," sebut Taryono.
"Jadi tidak mungkin saksi yang disampaikan di laporan polisi tidak untuk di klarifikasi," sambungnya.
detikcom telah berupaya menghubungi Robinson Sitorus lewat telepon, pesan singkat dan aplikasi perpesanan untuk menanyakan soal detail laporan yang disampaikan dan tanggapan terkait keheranan terlapor, namun belum dijawab.