Kajari Toba Polisikan Cucunya Terkait Duit Rp 600 Juta, Terlapor Heran

Kajari Toba Polisikan Cucunya Terkait Duit Rp 600 Juta, Terlapor Heran

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 18:16 WIB
Ilustrasi Penipuan
Foto: Ilustrasi penggelapan (Mindra Purnomo)
Medan -

Kajari Toba Robinson Sitorus melaporkan cucunya Jojor Br Sitorus atas kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp 600 juta. Pihak terlapor pun mengaku heran soal laporan ini.

Keheranan itu disampaikan kuasa hukum terlapor, Roni Prima Panggabean dan Jhon Feryanto Sipayung. Roni mengungkap laporan dari Robinson terhadap kliennya itu bernomor LP/608/VI/2020/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MDN BARU tanggal 5 Juni 2020. Kasus ini kemudian diambilalih oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

"Jadi saat ini yang menangani adalah Polda Sumut. Kemarin, Senin (13/7), klien kami baru memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi," kata Roni kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini, katanya, bermula dari keinginan pelapor menitipkan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut, kata Roni, diminta disimpan menggunakan nama terlapor senilai Rp 600 juta, dan Rp 900 juta memakai nama ibu terlapor.

"Laporan ini bermula dari keinginan pelapor yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba untuk menitipkan uangnya sekitar atau kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucap Roni.

ADVERTISEMENT

Singkat cerita, uang Rp 600 juta itu disebut Roni diminta pelapor untuk dikembalikan lewat transfer ke rekening milik orang lain. Terlapor, katanya, telah mengembalikan uang tersebut sekitar bulan November 2019 ke nomor rekening yang diperintahkan pelapor.

"Jadi yang diperkarakan itu yang Rp 600 juta. Namun itu juga sudah dikembalikan, tapi kenapa malah kasusnya bisa diterima polisi," sebutnya.

Roni kemudian menuding ada beberapa kejanggalan dalam laporan tersebut. Dia mencatat setidaknya terdapat beberapa poin dianggap terjadi kecacatan hukum dalam upaya polisi melakukan pengungkapan.

"Yang pertama pada surat panggilan terlapor untuk klarifikasi pemanggilan pertama diterima satu hari sebelum jadwal klarifikasi," sebut Roni.

Roni juga menuturkan pelapor tidak cukup bukti menuduh kliennya melakukan penipuan atau penggelapan. Alasannya, hal yang dilaporkan hanya berdasar bukti tulisan tangan di atas kertas selembar berlogo kop surat kejaksaan.

"Dan tulisan tersebut bukan merupakan tulisan dari klien saya yang telah kita sampaikan pada klarifikasi hari ini tanggal 13 juli 2020," sebut Roni.

Roni pun menyoroti soal istri pelapor yang dimintai klarifikasi. Padahal, kata Roni, istri pelapor dianggapnya tidak mengetahui soal uang yang dititipkan kepada kliennya.

"Dalam hal ini klien saya juga tidak mengetahui alasan pasti kenapa uang tersebut dititipkan kepada klien saya dan ibu dari klien saya," ujar Roni.

Polisi telah buka suara soal penanganan kasus ini. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Taryono mengaku tak masalah soal tudingan pengacara terlapor soal proses hukum kasus ini.

"Kalau pengacara bilang kami cacat hukum, itu tidak papa, itu versi pengacara," sebut Taryono.

Taryono menjelaskan pihaknya belum melakukan panggilan pemeriksaan. Pihaknya hanya melakukan undangan klarifikasi terhadap terlapor.

"Undangan klarifikasi pertama kami layangkan tanggal 3 untuk tanggal 7, yang bersangkutan tidak hadir. Kami layangkan undangan kedua, baru beliau hadir," ujar Taryono.

"Bukan surat panggilan tapi surat undangan klarifikasi. Karena masih tahap penyelidikan bukan tahap penyidikan," sambungnya.

Taryono juga tak masalah soal pengacara terlapor yang menyebut pelapor tidak cukup bukti. Menurutnya, penentuan cukup tidaknya bukti merupakan tugas polisi.

"Itu tugas kami, tugas kami kepolisian untuk membuktikan apakah tuduhan pelapor itu cukup bukti atau tidak. Makanya tadi melakukan proses penyelidikan," ujar Taryono.

Taryono memastikan pengusutan kasus ini dilakukan sesuai aturan. Dia juga menjelaskan pihak-pihak yang dimintai klarifikasi merupakan pihak yang dianggap mengetahui kasus ini.

"Semua tahap kami lakukan sesuai tahap penyelidikan," sebut Taryono.

"Jadi tidak mungkin saksi yang disampaikan di laporan polisi tidak untuk di klarifikasi," sambungnya.

detikcom telah berupaya menghubungi Robinson Sitorus lewat telepon, pesan singkat dan aplikasi perpesanan untuk menanyakan soal detail laporan yang disampaikan dan tanggapan terkait keherananan terlapor namun belum dijawab.

Halaman 2 dari 2
(haf/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads