Penagihan utang lewat Instagram yang dilakukan Febi Nur Amelia membawa pilu. Febi harus berhadapan dengan hukum hingga dituntut 2 tahun penjara gara-gara diduga mencemarkan nama baik 'Bu Kombes' Fitriani Manurung.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Medan yang memeriksa perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana selama 2 tahun," tutur jaksa di PN Medan, Selasa (14/7/2020).
Jaksa menilai Febi bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. Febi diyakini terbukti mencemarkan nama baik lewat media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febi pun telah angkat bicara soal tuntutan tersebut. Dia mengaku yakin hakim bakal memutus perkara dengan adil.
"Para hakim punya hati nurani dan bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ucap Febi. Sidang Febi bakal kembali digelar pada Selasa (28/7/2020) dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan Fitriani atas Instastory Febi yang menyebut-nyebut namanya. Dalam dakwaan, Febi disebut menulis status di Instasory akun IG-nya pada 19 Februari 2019 sekira pukul 21.00 WIB. Instastory itu berbunyi:
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang
Fitriani tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Dia kemudian membuat laporan ke polisi. Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bergulir hingga ke pengadilan.
Saat proses persidangan berlangsung, Febi sempat menjelaskan dirinya membuat Instastory agar penagihan utangnya direspons oleh Fitriani.
"Saya mem-posting karena akses saya untuk menghubungi beliau (Fitriani) sudah tidak bisa. Jadi setelah saya posting itu, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi," kata Febi saat menunggu sidang lanjutan di PN Medan, Jl Pengadilan, Medan, Selasa (14/1).
Tonton video 'Pengakuan Pembunuh Penagih Utang yang Mayatnya Dibuang ke Jurang':
Febi juga menegaskan punya bukti utang Fitriani yang disebutnya dalam Instastory. Febi berharap Fitriani melunasi utangnya.
"Harapan saya beliau bisa membaca dan membayar utangnya," ucap Febi.
Sementara itu, Fitriani membantah berutang kepada Febi. Dia mengatakan tak mungkin dirinya meminjam Rp 70 juta untuk mengurus 'Kombes' suaminya.
"Katanya saya minjam uang untuk mengurus jabatan suami saya Kombes. Di mana bisa ngurus Kombes Rp 70 juta? Apalagi suami saya Kombes. Kombes-nya juga dari Akabri. Masa Kombes nggak punya uang Rp 70 juta," ujar Fitriani.
Fitriani juga menepis tudingan telah memblokir akun Instagram Febi. Dia mengatakan saat Febi mem-posting tagihan utang dengan sebutan 'Bu Kombes', Febi juga menautkan akun IG miliknya. Selain itu, Fitriani juga mempertanyakan bukti utang Rp 70 juta yang dimaksud Febi.
"Katanya kan Instagram-nya saya blocked sehingga dia (Febi) tidak bisa DM saya untuk penagihan. Kalau Instagram-nya saya blocked, nggak mungkin dia bisa tagged saya di situ. Dicari saja tidak bisa, apalagi nge-tagged," tutur Fitriani.