Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 19:09 WIB
Sidang putusan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Sidang digelar di ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan.
Dzulmi Eldin (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta. Eksekusi dilakukan setelah vonis kasus suap yang melibatkan Eldin berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Putusan berkekuatan hukum tetap setelah Eldin dan KPK tidak melakukan banding. Eldin bakal menjalani masa hukuman 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," tuturnya.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Uang tersebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul sendiri telah lebih dulu divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut.

Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads