"Tahun depan perkiraan Sara Connor bebas, di 2020 bulannya belum bisa kita perkirakan," kata Kepala Lapas Perempuan Denpasar Lili saat ditemui di kantornya, Jl Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Sabtu (17/8/2019).
Sara Connor sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor. Di tingkat banding hukumannya itu diperberat menjadi lima tahun.
Pembunuhan itu dilakukan pada 17 Agustus 2016 silam di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Aipda Wayan Sudarsa tewas akibat benturan benda tumpul di kepala yang menurut persidangan dilakukan oleh David.
Selama di lapas, kata Lili, Sara banyak menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Di awal Sara sensitif, (sekarang) ada perubahan perilaku. Sekarang temen-temen satu kamarnya bilang sudah bisa mengikuti, sudah banyak bagusnya perubahan perilaku," terang Lili.
Tak cuma Sara, David Taylor juga mendapatkan remisi selama 4 bulan di tahun ketiganya menjalani hukuman. Warga Negara Inggris ini masuk dalam daftar 24 WNA yang mendapatkan remisi di Lapas Kerobokan.
Simak Video "2 Napi Terorisme di Sumbar Tak Dapat Remisi karena Menolak NKRI"
(ams/fdn)