"Menyatakan Terdakwa Sara Connor tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," putus majelis banding sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (7/6/2016).
Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Sutoyo dengan anggota majelis I Wayan Kota dan Sudharmawatingihsih. Putusan itu dikeluarkan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, Sara bersama kekasihnya WN Inggris David Taylor menganiaya anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, hingga tewas. Penganiayaan itu dilakukan di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari. Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara.
Hukuman itu lebih ringan dari permohonan jaksa yaitu Sara dan David sama-sama dituntut 8 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini