Aniaya Polisi hingga Mati, Vonis WN Australia Sara Diperberat

Aniaya Polisi hingga Mati, Vonis WN Australia Sara Diperberat

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 07 Jun 2017 16:15 WIB
Denpasar - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman WN Australia, Sara Connor dari 4 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Hakim meyakini Sara bersalah menganiaya polisi hingga mati di Pantai Kuta, Bali.

"Menyatakan Terdakwa Sara Connor tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," putus majelis banding sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (7/6/2016).

Vonis itu dijatuhkan oleh ketua majelis Sutoyo dengan anggota majelis I Wayan Kota dan Sudharmawatingihsih. Putusan itu dikeluarkan atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap majelis.



Sebagaimana diketahui, Sara bersama kekasihnya WN Inggris David Taylor menganiaya anggota Polantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa, hingga tewas. Penganiayaan itu dilakukan di Pantai Kuta pada 17 Agustus 2016 dini hari. Dalam kasus ini, David Taylor, WN Inggris, divonis 6 tahun penjara.

Hukuman itu lebih ringan dari permohonan jaksa yaitu Sara dan David sama-sama dituntut 8 tahun penjara. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads