WN Australia Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

WN Australia Sara Connor Pembunuh Polisi di Bali Bebas Hari Ini

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 16 Jul 2020 14:09 WIB
WN Australia Sara Connor pembunuh polisi di Bali bebas hari ini.
WN Australia Sara Connor pembunuh polisi di Bali bebas hari ini. (Dok. Humas Kemenkumham Bali)
Jakarta -

Warga negara (WN Australia) Sara Connor salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Lantas Polsek Kuta, pada 2016 resmi bebas hari ini. Dia sudah meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Bali.

"Dilaksanakan pembebasan dan serah-terima narapidana WNA atas nama Sara Connor antara Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar yang diwakili Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar dengan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai," kata Kepala Sub-Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkum HAM Bali, I Putu Surya Dharma dalam keterangannya, Kamis (16/7/2020).

Surya menjelaskan serah-terima Sara Connor dilaksanakan pada pukul 08.30 Wita. Serah-terima itu disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Kasi Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai serta pihak Lawyer Sara Connor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan pembebasan dan serah terima dilaksanakan sesuai dengan SOP dan berpedoman pada protokol kesehatan," ujarnya.

Surya menjelaskan Sara Connor merupakan WNA asal Australia yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Dia ditahan sejak 20 Agustus 2016.

ADVERTISEMENT

"Selama di dalam Lapas, Sara Connor mengikuti berbagai kegiatan seperti pelatihan potong rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali," ujarnya.

Selain itu, lanjut Surya, Sara aktif mengikuti kegiatan pembinaan dalam bidang melukis dan tata boga yang diselenggarakan oleh pihak Lapas. Sebagai warga binaan di Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar, kata Surya, Sara Connor juga telah diberikan hak-haknya yakni berupa Remisi dengan total 13 bulan 10 hari sehingga tanggal pembebasan yang seharusnya 20 Agustus 2021 menjadi 16 Juli 2020.

"Setelah dilaksanakan serah terima, Sara Connor dikeluarkan dari Lapas Perempuan Kelas II A Denpasar dan dibawa Ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pendeportasiannya," tuturnya.

Sara Connor sebelumnya divonis empat tahun penjara atas kasus pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor. Di tingkat banding hukumannya itu diperberat menjadi lima tahun.

Pembunuhan itu dilakukan pada 17 Agustus 2016 silam di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Aipda Wayan Sudarsa tewas akibat benturan benda tumpul di kepala yang menurut persidangan dilakukan oleh David.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads