Ada tangan fotografer, J, bermain di geliat kasus prostitusi artis Hana Hanifah. Persembunyian sosok muncikari itu masih misteri.
Peristiwa ini berawal saat artis Hana Hanifah yang digerebek di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu 12 Juli 2020 malam hari.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Hana Hanifah dipulangkan ke Jakarta. Status Hana Hanifah hanya sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka itu berinisial R dan J. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan muncikari artis Hana Hanifah.
Kasus prostitusi artis ini terus diusut. Hubungan Hana Hanifah dengan muncikari R dan J kemudian didalami polisi.
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengungkap peran masing-masing tersangka.
Menurut Riko, tersangka J kerap bertemu dengan Hana di sebuah kafe di Senayan, Jakarta.
"Jadi si H ini dia nongkrong-nya di kafe itu dengan temen-temen-nya. Si J ini yang koordinir yang kita duga dia muncikarinya," ungkap Riko kepada wartawan di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020).
Lalu, Riko mengatakan J menawarkan kencan ke Hana Hanifa. Setelah itu, J menawarkan ke pengusaha berinisial A.
"Dia (J) inilah yang aktif menawarkan itu, mau nggak, mau nggak, mau nggak gitu. Baru si J menawarkan ke sini (ke A)," ujarnya.
"Iya (J menawarkan ke A)," imbuhnya.
Riko menyebut peran J tergolong tidak sembarangan. Sebab, J merupakan orang yang mengirim uang kepada Hana Hanifah.
"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari saudara J yang ada di Jakarta. Tapi, karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sesuai UU TPPO Nomor 21/2007, untuk sementara kita jadikan saksi," terang Riko.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan peran J dalam kasus dugaan prostitusi itu. J disebut sebagai perantara yang mengirimkan sejumlah uang ke Hana Hanifah. Uang itu berjumlah Rp 20 juta.
Sementara tersangka muncikari R, disebut Riko, hanya berperan membantu di Medan. R diminta J menjemput H di Bandara.
"Si R, ini pengakuannya dia hanya bantu aja. 'Nanti kalau ada tamu atas nama ini kamu jemput di bandara. Nanti kamu antar'. Intinya gitu aja," kata Riko menirukan ucapan J.
Riko mengungkapkan muncikari R telah diamankan polisi di lobi salah satu hotel di Medan.
R kemudian menyebut Hana sedang bersama A di salah satu kamar. Saat diamankan, Hana Hanifah tengah bersama seorang pria berinisial A. Polisi menyebutkan saat di kamar hotel, Hana Hanifah dalam kondisi setengah tidak berpakaian.
R kiniditahan dan dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). R terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan jejak persembunyian J masih diburu polisi. "Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya.
Riko menuturkan pihaknya juga bakal menerjunkan tim ke Jakarta untuk menangkap J.
"Terhadap tersangka kita akan tahan. Kemudian, Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya.
Pihak Polda Metro Jaya bahkan siap membantu pencarian fotografer tersebut.
"Kalau memang ada ini... ya nggak masalah kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumut. Kalau memang ini, nggak ada masalah kita pasti backup," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat ketika dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Baca juga: Beda Kasus Hana Hanifah dengan Vanessa Angel |
Tubagus mengatakan pihaknya siap membantu Polrestabes Medan dalam melakukan pencarian terhadap fotografer yang disebut-sebut berada di Jakarta. Pihaknya akan mengerahkan tim untuk mencari fotografer tersebut.