Polisi menetapkan R dan J sebagai tersangka kasus dugaan muncikari artis Hana Hanifah di Medan, Sumatera Utara (Sumut). J, yang diketahui berprofesi fotografer kerap bertemu dengan Hana di sebuah kafe di Senayan, Jakarta.
"Mereka (Hana dan J) sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020).
R, yang berada di Medan, berkomunikasi dengan tersangka J, yang ada di Jakarta. Tersangka J disebut berprofesi sebagai fotografer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Saudara R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer," ujarnya.
Peran J tergolong tidak sembarangan. Sebab, dia merupakan orang yang mengirim uang kepada Hana Hanifah. Namun, dalam kasus ini, Hana dipulangkan dan berstatus saksi.
"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana), dia menerima transferan Rp 20 juta dari Saudara J yang ada di Jakarta. Tapi, karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sesuai UU TPPO Nomor 21/2007, untuk sementara kita jadikan saksi," kata Riko.
Tersangka R sudah ditangkap dan ditahan polisi, sementara tersangka J masih diburu.
"Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," ungkapnya.