Beda Kasus Hana Hanifah dengan Vanessa Angel

Beda Kasus Hana Hanifah dengan Vanessa Angel

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jul 2020 12:08 WIB
Foto Hana Hanifah (Datuk Haris Molana-detikcom)
Foto: Hana Hanifah (kerudung biru). (Datuk Haris Molana-detikcom)
Medan -

Sebelum Hana Hanifah, artis lain yang pernah terjerat kasus prostitusi yakni Vanessa Angel. Hana Hanifah berstatus saksi di Polrestabes Medan. Sementara Vanessa Angel yang diamankan di Surabaya, Jawa Timur pada 2019 lalu sebagai tersangka lalu kemudian divonis bersalah. Apa bedanya?

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko menjelaskan alasan Hana Hanifah yang menerima uang Rp 20 juta terkait dugaan prostitusi menjadi saksi. Menurut polisi, Hana menjadi orang yang menjadi yang 'diperdagangkan' dalam kasus ini.

"Dia objek yang 'diperdagangkan'," kata Kombes Riko Sunarko, di Medan, Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, lain cerita jika Hana 'menawarkan' diri untuk prostitusi secara daring. Riko mengatakan Hana bisa turut dijerat sebagai tersangka jika ada bukti hal tersebut dilakukannya.

"Mungkin aja jika dia aktif menawarkan dirinya," tutur Riko.

ADVERTISEMENT

Sementara, kasus Vanessa Angle bergulir saat awal tahun 2019 lalu. Dalam perjalanannya, polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka dan ditahan.

Apa beda kasus Vanessa dengan Hana? Perbedaan intinya adalah Vanessa melakukan tindakan berupa mengirimkan foto tidak senonoh kepada muncikari. Tindakan ini masuk dalam pelanggaran UU ITE.

Status Vanessa awalnya sebagai saksi korban karena menjadi salah satu penyedia layanan. Namun kemudian berubah menjadi tersangka dengan jeratan pasal UU ITE.

Tonton video 'Video Detik-detik Hana Hanifah Dipulangkan dari Polrestabes Medan':

Polisi menjerat Vanessa dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Polisi menyebut Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tidak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada mucikari.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Irjen Luki Hermawan yang saat itu menjabat Kapolda Jatim di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).

"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," sambung Luki Hermawan.

Vanessa akhirnya divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim pada Rabu 26 Juni 2019, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara. Majelis Hakim menilai Vanessa terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 296 juncto pasal 55 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads