Sebelumnya diberitakan, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) mempertanyakan keabsahan Perppu Pilkada yang disahkan di rapat paripurna DPR. Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR saat rapat paripurna tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum).
"Dengan ketentuan kuorum yang lama, jumlah 269 anggota di paripurna tadi mestinya belum memenuhi syarat kehadiran jika acuannya setengah dari 575 anggota DPR. Tetapi DPR biasanya merekayasa kehadiran yang minim itu dengan menghitung anggota yang minta izin," ujar peneliti Formappi Lucius Karus kepada wartawan, Selasa (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius juga menyoroti rapat virtual yang dilakukan anggota DPR saat pandemi Corona. Menurutnya, rapat virtual sulit dinilai keabsahannya. "Di era pandemi ini salah satu kesulitan dalam menilai keabsahan rapat-rapat di DPR adalah karena kehadiran virtual itu juga termasuk yang dihitung untuk memenuhi kuorum," sebutnya.
Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi virus Corona sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR. Pemberlakuan PSBB transisi dinilai semestinya dijadikan dasar oleh DPR untuk menghentikan penerapan rapat virtual.
"Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke kompleks parlemen," urai Lucius.
(rfs/jbr)