Anggota DPR yang kerap disapa Awiek itu menjelaskan bahwa kegiatan rapat virtual sudah diatur dalam tata tertib (tatib) DPR. Wasekjen PPP itu menyebut kegiatan rapat virtual hanya dilakukan semasa kondisi darurat kesehatan.
"Bukan berarti kita berlindung di tatib, dan memang itu lah aturan main kita. Tapi ke depan tatib kita itu hanya berlaku dalam situasi darurat kesehatan seperti ini. Artinya, kalau pemerintah sudah menetapkan menjadi bahwa hari ini sudah normal, protokol kesehatan dicabut semua, ya tatib itu (tentang rapat virtual) tidak berfungsi, ada klausulnya, diatur. Bukan mau lima tahun mau virtual, hanya situasi darurat seperti sekarang. Kalau situasi normal itu (rapat virtual) sudah dicabut dengan sendirinya," papar Awiek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Formappi menilai ketidakhadiran 269 anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar kemarin tidak memenuhi persyaratan kehadiran dalam mengesahkan suatu putusan (kuorum). Formappi meminta anggota DPR tidak menjadikan pandemi Corona sebagai alasan untuk tidak berkantor di kompleks MPR/DPR, Jakarta.
"Situasi pandemi jangan sampai menjadi pembenar bagi anggota DPR untuk bermalas-malasan. Ingat, tanggung jawab mereka sebagai wakil rakyat sangat besar, dan sejauh ini belum cukup diperlihatkan melalui semangat kerja tinggi dan kehadiran signifikan dalam rapat-rapat ketika pemerintah sudah menerapkan masa PSBB transisi. Anggota DPR tidak boleh takut datang ke Kompleks Parlemen," kata peneliti dari Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Rabu (15/7).
(zak/van)