Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan lagi hakim yang melepaskan Syafruddin Temenggung, hakim ad hoc MA Syamsul Rakan Chaniago. Syamsul diskorsing 6 bulan karena melanggar kode etik hakim, yaitu papan namanya masih terpasang sebagai pengacara dan ngopi bersama kuasa hukum Syafruddin.
"Pak Syamsul sudah selesai menjalani hukuman disiplinnya," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).
Salah satu kasus yang diadili Syamsul pasca selesai menjalani skorsing adalah mengadili Markus Nari. Syamsul bersama 2 hakim lainnya memperberat hukuman Markus menjadi 8 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berakhir pada 31 Maret 2020 sehingga sejak April 2020 mulai aktif April 2020," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dilepaskan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus BLBI. Syamsul dinilai bersalah karena masih memiliki kantor pengacara dan bertemu pengacara Syafruddin.
"Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada September 2019.
Selain itu, yang bersangkutan mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani--salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT--di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai 18.30 WIB.
"Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," ujarnya.
Atas alasan tersebut, Syamsul Rakan Chaniago, hakim ad hoc Tipikor pada MA, sebagai terlapor dikenai sanksi sedang berupa hakim non-palu selama 6 bulan.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," ucap Andi.
detikcom sudah menghubungi Syamsul meminta konfirmasi, tapi nomor Hp-nya tidak aktif. SMS yang dikirim juga belum mendapat balasan.
Tonton video 'Ketua KY Bertukar Data Hakim Sama KPK, Ada Apa?':
(asp/gbr)