"Ya itu yang sedang kita dalami ya, kan kalau sekarang yang terbukti oleh MA bertemu pihaknya diakui tapi tidak terkait dengan perkara sehingga sanksinya seperti yang beredar kita sudah dapat tembusannya," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di Kantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Sebelumnya diberitakan, yang bersangkutan mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan Ahmad Yani--salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT--di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019, pukul 17.38-18.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Minggu (29/9).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02/BP/P-KY/09/2012," imbuhnya.
Simak Video "Rommy Bandingkan Kasus BLBI dan OTT-nya, Bagaikan Semut Vs Gajah"
(eva/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini