Putusan itu diketok oleh ketua majelis Salman Luthan dengan anggota M Askin dan Syamsul Rakan Chaniago. Salman memilih mengajukan dissenting opinion dan menyatakan SAT tetap bersalah.
Berikut sebagian pertimbangan MA melepaskan SAT yang dikutip dari putusan kasasi sebagaimana dilansir website MA, Selasa (1/10/2019):
Baca juga: Ngopi-ngopi Hakim Kasus BLBI Berujung Sanksi |
Kedua peraturan ini merupakan rezim hukum BPPN. PP itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari UU Perbankan. Norma hukum yang ada dalam peraturan pemerintah turunan atau pelaksanaan dari Pasal 37A ayat 9 UU perbankan.
Ketentuan UU ini sebagai politik hukum pemerintdah diperkuar oleh putusan MA nomor 01/P/HUM/1999 yang menolak uji materi terhadap PP BPPN yang diajukan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI).
Salah satu pertimbangan MA dalam putusan ini adalah faktor emergency dan occasional demand yang mendorong kelahiran PP sebagai delegated legislation yang bersumber pada Pasal 37A UU Noor 10/1998.