Pemerintah mengemukakan pilihan untuk membuka data pasien positif Corona ke khalayak ramai. Opsi itu supaya masyarakat sekitar bisa lebih waspada terhadap penularan Corona. Namun ada sejumlah aturan yang membentur wacana itu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo berbicara opsi membuka data pasien Corona. Namun masalah data, ada aturan yang melarang untuk dipublikasi.
"Satu hal yang menjadi PR kita semua terkait masalah data pasien, ini UU tidak mengizinkan data pasien dipublikasikan. Tetapi, apabila data tentang siapa yang tertular COVID bisa diketahui lingkungan sekitarnya, ini akan sangat membantu, sehingga masyarakat di sekitar itu bisa menghindar," ujar Doni dalam rapat bersama Komisi VIII di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni mengungkap rencana itu tidak bermaksud untuk menimbulkan pandangan negatif di masyarakat. Dia menyebut mengidap virus Corona bukanlah sebuah aib.
"Bukan kita mau menstigma negatif kepada mereka yang terpapar COVID, sekarang ini tidak ada rasanya menganggap orang yang kena COVID ini adalah suatu yang aib, karena semuanya bisa kena. Dan terakhir, pimpinan suatu negara besar juga kena COVID. Jadi ini mungkin jadi bahan evaluasi kita semua," jelasnya.
Namun jika merujuk pada undang-undang, pemerintah diwajibkan untuk membuka data mengenai titik daerah yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Kewajiban itu dituntut agar disampaikan ke publik secara berkala.
Tonton video 'Tak Ada Lagi ODP-PDP, Ini Makna Istilah Suspek hingga Probable':
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Di mana pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.
Dalam UU Kesehatan ini juga dijelaskan soal hak setiap orang atas rahasia kesehatannya. Data pribadi boleh dibuka jika terkait perintah UU hingga kepentingan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 57:
Pasal 57
(1) Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.
(2) Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal:
a. perintah undang-undang;
b. perintah pengadilan;
c. izin yang bersangkutan;
d. kepentingan masyarakat; atau
e. kepentingan orang tersebut.
Namun dalam UU Praktik Kedokteran, data pribadi pasien dilarang untuk dibuka ke publik. Hal yang sama juga diatur di UU Tenaga Kesehatan dan UU Rumah Sakit.
Aturan itu dibuat guna menjaga kerahasiaan data pasien. Ada pengecualian, data tersebut boleh dibuka jika berhubungan dengan penegakan hukum. Namun hal itu juga harus atas persetujuan pasien. Berikut ini bunyi beberapa pasalnya:
Pasal 48 ayat 2 UU Praktik Kedokteran
Rahasia kedokteran dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, memenuhi permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, permintaan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 73 ayat 2 UU Tenaga Kesehatan
Rahasia kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan, pemenuhan permintaan aparatur penegak hukum bagi kepentingan penegakan hukum, permintaan Penerima Pelayanan Kesehatan sendiri, atau pemenuhan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 38 ayat 2 UU Rumah Sakit
Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini ketiga pasal tersebut sedang digugat oleh seorang penjual kopi dari Surabaya, Kusnan Hadi, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun vonis atas gugatan tersebut belum keluar. Ikut menggugat pula WN Surabaya Nur Afni Apfianti dalam kasus serupa.
"Pemohon 2 (Kusnan) sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi, merasa khawatir pelanggan warungnya ternyata sudah terpapar Corona tanpa diketahui oleh Pemohon," ujar Kusnan dalam berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (2/4).