Website COVID-19 Jatim Masih Sebut PDP-ODP, Pemprov Siap Sesuaikan Istilah Baru

Website COVID-19 Jatim Masih Sebut PDP-ODP, Pemprov Siap Sesuaikan Istilah Baru

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 19:21 WIB
Website COVID-19 di Jatim Masih Sebut PDP-ODP, Pemprov Siap Sesuaikan Istilah Baru
Foto: Tangkapan Layar
Surabaya -

Menkes RI Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona di Indonesia. Salah satunya dengan mengganti sejumlah istilah.

Website informasi update COVID-19 di Jawa Timur di laman https://infocovid19.jatimprov.go.id/ hingga pukul 18.50 WIB, masih menggunakan istilah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) hingga Orang Dalam Pemantauan (ODP).

Kepala Dinas Kominfo Jatim Benny Sampirwanto mengatakan secara prinsip pihaknya siap menyesuaikan istilah yang berganti ini. Namun memang hingga malam ini, website COVID-19 di Jatim masih menggunakan istilah lama.

"Tentu kita akan menyesuaikan istilah baru dari Menkes," kata Benny kepada detikcom di Surabaya, Selasa (14/7/2020).

Benny menambahkan pihaknya sebagai pemerintah daerah akan mengikuti setiap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Rencananya, besok juga akan dilakukan video conference dengan kemenkes terkait penyamaan persepsi istilah baru ini.

"Kita tegak lurus dengan Pemerintah Pusat. Besok juga ada vidcon kemenkes dengan jajaran pemprov untuk penyamaan persepsi," imbuhnya.

Sementara dari data terakhir pada Senin (13/7) malam, kasus positif COVID-19 di Jatim bertambah 219 sehingga totalnya mencapai 16.862 kasus. Sementara pasien yang sembuh bertambah 352 orang hingga menjadi 6.958 atau 40,67 persen pasien yang dinyatakan negatif COVID-19.

Namun ada kabar duka karena ada tambahan 21 pasien positif COVID-19 di Jatim yang meninggal dunia. Total, ada 1.261 pasien positif COVID-19 di Jatim yang meninggal dunia.

Hasil tracing Gugus COVID-19 Jatim, ada 12.697 PDP dan 4.730 PDP yang masih diawasi. Sedangkan untuk ODP ada 31.119 dan tinggal 3.722 ODP yang dipantau.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona di Indonesia. Istilah orang dalam pemantauan (ODP) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) diganti.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NoHK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7/2020). Keputusan Menkes itu diteken Terawan pada 13 Juli.

Berikut pengertian dari istilah yang diganti:

1. Kasus Suspek
Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:
a. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat*** yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

2. Kasus Probable
Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

3. Kasus Konfirmasi
Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:
a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak Erat
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:
a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul
gejala. Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku Perjalanan
Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

6. Discarded
Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai Isolasi
Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:
a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria selesai isolasi pada kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

8. Kematian
Kematian COVID-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Halaman 2 dari 2
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.