"Ya nanti kita lihat, kalau dampak kan kita lihat, kita upayakan supaya semua sesuai dengan apa yang WHO inginkan, sehingga apa yang menjadi data kita pun akan diakui menjadi data yang baik. Kepercayaan, trust dari dunia juga akan menjadi baik," imbuhnya.
Sebelumnya, Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan peraturan baru mengenai pedoman pencegahan virus Corona di Indonesia. Istilah ODP hingga PDP diganti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) seperti dilihat detikcom, Senin (13/7). Keputusan itu diteken Terawan pada 13 Juli.
Perubahan definisi mengenai ODP, PDP, hingga OTG ini dijelaskan dalam bab III surveilans epidemiologi. Kini istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi, dan kematian. Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
(rfs/aud)