Kisah Kakak-Adik Bunuh Pria Gegara Ibu Diguna-guna

Round-Up

Kisah Kakak-Adik Bunuh Pria Gegara Ibu Diguna-guna

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 21:31 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

OG (35) dan BG (33) tersulut dendam lama saat bersua dengan Jhonius Gea alias Ama Justin (38) dan Filemon Gea alias Ama Ricky (45). Kakak-adik itu membalas dendam kematian ibunya dengan menikam Jhonius Gea.

Jhonius Gea tewas di tempat. Sedangkan saudara kandung Jhonius, Filemon Gea, harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Peristiwa berdarah itu awalnya terjadi di Desa Biouti timur, Idanogawo, Nias, Sumatera Utara, pada Kamis, 9 Juli 2020, dini hari.

Pembunuhan itu terjadi saat ada kegiatan malam gembira.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku bersama dengan kawan-kawan yang menghadiri kegiatan malam gembira pada saat itu sambil minum tuak suling (tuo nifaro), namun sekitar pukul 00.30 WIB datanglah kedua korban, Jhonius Gea alias Ama Justin dan Filemon Gea alias Ama Ricky, dengan naik sepeda motor," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Deni mengungkapkan Jhonius dan Filemon kemudian turun, menyalami dan berbincang-bincang dengan orang-orang di lokasi acara.

ADVERTISEMENT

Menurut Deni, OG mengaku teringat pada ucapan mendiang ibunya yang menyebut Jhonius dan Filemon merupakan penyebab penyakit ibunya.

"Melintas di pikiran OG yang dikatakan oleh ibu kandungnya bahwa Jhonius dan Filemon merupakan penyebab penyakit ibunya hingga meninggal. Namun, pada saat itu Filemon Gea alias Ama Ricky mengatakan kepada mereka 'luar biasa kegiatan kalian ini' inisial OG pun menjawab 'apanya yang luar biasa Bang'," ungkap Deni.

Entah apa yang merasuki, OG tiba-tiba mengambil pisau dan menikam Filemon di bagian dada kanan. Setelah itu, OG berupaya kabur tapi dikejar oleh Jhonius.

"Setibanya di dalam rumah dan posisi inisial OG sudah tidak bisa lari lagi, inisial OG pun langsung menikam Jhonius di bagian dada sebelah kanan sebanyak satu kali dan pada saat itu juga inisial BG datang dari luar langsung menikam Jhonius di bagian punggung hingga beberapa kali dengan menggunakan sebilah pisau," tutur Deni.

Jhonius disebut terjatuh bersimbah darah, sedangkan OG dan BG kemudian kabur.

Selanjutnya, polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan menangkap OG serta BG. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pembunuhan berencana Pasal 340 Subs 338 dan 170 Subs 351 ayat 3, 2 dari KUHP," ucapnya.

Selain itu, polisi menduga pembunuhan itu terjadi karena dendam lama.

Sebab, kata Deni, kedua tersangka sempat meminta agar pohon yang miring ke arah orang tua para tersangka ditebang, tapi ditolak oleh keluarga korban.

"Serta pada saat almarhum ibu kandung pelaku dalam keadaan sakit parah dan sempat mengatakan kepada pelaku bahwa adapun penyebab sakitnya tersebut karena didukuni atau diguna-gunai oleh Filemon Gea alias Ama Ricky tersebut," ujar Deni.

Halaman 2 dari 2
(aan/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads