Eks Lurah Grogol Selatan Dinanti Sanksi Gegara e-KTP Djoko Tjandra

Round-Up

Eks Lurah Grogol Selatan Dinanti Sanksi Gegara e-KTP Djoko Tjandra

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Selasa, 14 Jul 2020 20:02 WIB
Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, saat ditemui di kantornya
Asep Subahan (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Asep Subahan lengser dari kursi Lurah Grogol Selatan setelah geger kasus pencetakan e-KTP kilat buron Djoko Tjandra. Pria yang kini bekerja sebagai staf wali kota itu segera dijatuhi sanksi disiplin.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan bakal menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Asep. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, mengungkapkan sanksi disiplin itu dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan.

"Nah di situ. Data-data dari inspektorat itu udah kuat, dari investigasi sudah ketemu bahwa dia itu lalai, tinggal menjatuhkan bahwa dia (melanggar) disiplin sedang, berat gitu aja," kata Chaidir saat dihubungi pada Selasa (14/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Chaidir, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan mendalami kesalahan yang dilakukan Chaidir. Berdasarkan pendalaman itu, akan diputuskan sanksi yang dijatuhkan berupa kategori sedang atau berat.

"Kalau ringan nggak mungkin karena beberapa hal lalai dia, sedang atau berat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau memang sudah demikian kan nanti surat keputusan langsung dari pejabat pembina provinsi bahwa dia dijatuhkan hukdisnya sedang, berat," imbuh Chaidir.

Chaidir menuturkan sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat.

"Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrah bersalah melanggar PP No 53 Tahun 2010 melanggar disiplin sebagai PNS, mereka kena sanksi, bisa penurunan pangkat, bisa penundaan kenaikan pangkat, ditambah lagi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah, tinggal menunggu itu. Kalau jabatannya sudah dibebaskan," papar Chaidir.

Kasus ini berawal saat Djoko Tjandra diketahui datang ke Kelurahan Grogol Selatan untuk membuat e-KTP pada 8 Juni 2020.

Asep mengaku awalnya tidak tahu bila Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Pembuatan e-KTP Djoko Tjandra selesai dalam waktu 1 jam 19 menit.

Usut punya usut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Asep melanggar prosedur saat menerbitkan e-KTP milik Djoko Tjandra. Anies menilai perbuatan Asep fatal dan tidak seharusnya terjadi.

Asep disebut berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut. Asep telah bertemu dengan pengacara Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, sampai menyerahkan langsung KTP kepada Djoko Tjandra alias Djoko Sugiarto Tjandra.

Berikut ini 6 fakta keterlibatan dan kronologi Asep membantu Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP:

1. Lurah melakukan pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking pada Mei 2020 di rumah dinas Lurah untuk melakukan permintaan pengecekan status kependudukan Joko Sugiarto Tjandra;

2. Lalu, Lurah meminta salah seorang operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan melakukan pengecekan data kependudukan Joko Sugiarto Tjandra setelah pertemuan dengan pengacara Anita Kolopaking;

3. Pada 8 Juni 2020, Lurah menerima dan mengantarkan sendiri rombongan pemohon ke tempat perekaman biometrik (menemui petugas operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan);

4. Kemudian, Lurah meminta operator Satpel Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kelurahan Grogol Selatan memberikan pelayanan penerbitan KTP-el atas nama Joko Sugiarto Tjandra dengan hanya menunjukkan KTP dan kartu keluarga Joko Sugiarto Tjandra yang tersimpan dalam handphone milik Lurah;

5. Lurah turut mendampingi/menunggui duduk di samping operator selama proses pelayanan penerbitan KTP-el Joko Sugiarto Tjandra;

6. Lurah sebagai pihak pertama yang menerima KTP-el yang sudah dicetak oleh operator serta sebagai pihak yang menyerahkan langsung KTP-el tersebut kepada Joko Sugiarto Tjandra.

Buntut perkara tersebut, Asep telah dicopot oleh atasannya langsung Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang terhitung sejak Jumat 10 Juli 2020.

Asep pun kini telah memiliki pekerjaan baru di Pemkot Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sudah dibebaskan alias dicopot. (Sekarang) jabatan staf di Wali Kota," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir melalui pesan singkat, Minggu (12/7).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads