Asep Subahan resmi dicopot dari Lurah Grogol Selatan sebagai buntut kasus pencetakan e-KTP Djoko Tjandra. Pemprov DKI Jakarta pun akan segera menjatuhkan sanksi disiplin terhadap Asep.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan sanksi disiplin itu berdasarkan hasil investigasi Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Selatan. Nantinya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan lah yang akan menjatuhkan sanksi.
"Nah di situ. Data-data dari inspektorat itu udah kuat, dari investigasi sudah ketemu bahwa dia itu lalai, tinggal menjatuhkan bahwa dia (melanggar) disiplin sedang, berat gitu aja," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaidir menjelaskan, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan akan mendalami kesalahan yang dilakukan Chaidir. Berdasarkan pendalaman itu, akan diputuskan apakah sanksi yang dijatuhkan berupa kategori sedang atau berat.
"Kalau ringan nggak mungkin karena beberapa hal lalai dia, sedang atau berat," ujarnya.
"Kalau memang sudah demikian kan nanti surat keputusan langsung dari pejabat pembina provinsi bahwa dia dijatuhkan hukdisnya sedang, berat," imbuh Chaidir.
Tonton video 'Komisi III akan Panggil Dukcapil DKI Terkait e-KTP Djoko Tjandra':
Chaidir mengatakan sanksi tersebut bisa berupa penurunan pangkat hingga penundaan kenaikan pangkat. Hal itu, kata dia, tergantung kategori sanksi yang bakal dijatuhkan kepada Asep.
"Kalau sudah putusan itu berarti dia sudah putus, inkrah bersalah melanggar PP No 53 Tahun 2010 melanggar disiplin sebagai PNS, mereka kena sanksi, bisa penurunan pangkat, bisa penundaan kenaikan pangkat, ditambah lagi tidak mendapat tunjangan kinerja daerah, tinggal menunggu itu. Kalau jabatannya sudah dibebaskan," tutur Chaidir.
Asep sendiri telah resmi dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Grogol Selatan terhitung sejak Jumat, (10/7). Asep dicopot oleh atasannya langsung Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang.
Asep dicopot lantaran dinyatakan melanggar prosedur saat menerbitkan e-KTP milik Djoko Tjandra. Asep dinilai berperan aktif yang melampaui tugas dan fungsinya dalam penerbitan KTP-el tersebut.
"Laporan investigasi Inspektorat sudah selesai dan jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Minggu (12/7).