Sekolah-sekolah di zona hijau yang dibuka pun memiliki beberapa syarat saat melakukan kegiatan belajar mengajar seperti pembagian rombongan belajar atau shift, sampai larangan kantin dan kegiatan non belajar di lingkungan sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendikbud Nadiem Makarim pada Senin (15/6) pernah menyampaikan 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye dan merah. Sedangkan sisanya 6 persen peserta didik yang berada di zona hijau diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka.
"94 persen dari peserta didik kita tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka jadi masih belajar dari rumah. Yang 6 persen yang di zona hijau itulah yang kami memperbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka tetapi dengan protokol yang sangat ketat," ujar dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6).
Namun, status tersebut bisa saja berubah. Seperti yang terjadi di Kabuparen Pekalongan, Jawa Tengah. Awalnya, sekolah di pekalongan akan membuka kegiatan belajar mengajar karena daerah itu merupakan zona hijau. Namun, Kabupaten Pekalongan berubah jadi zona kuning sehingga kegiatan belajar mengajar secara langsung di sekolah ditunda dan menjadi belajar jarak jauh atau belajar daring (online).
"Ya awalnya prakondisi sekolah tanggal 13 Juli. Namun adanya perkembangan yang ada, kita undur sampai waktu belum ditentukan," kata Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Aji Suryo saat dihubungi detikcom, Senin (13/7).