Mereka ditawarkan bekerja di Singapura dengan paspor dan visa yang disediakan perusahaan perekrut. Dalam hal itu, BP2MI telah mengantongi nama dua perusahaan penyalur PMI ilegal tersebut.
"Mereka ditawarkan bekerja di Singapura, paspor, visa disiapkan oleh perekrut. Kita akan dorong untuk kita laporkan perusahaan maupun orang yang kita duga melakukan perekrutan dan penampungan. Tadi PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi ya ini yang kita dapatkan dokumennya di rumah di mana para calon PMI ditampung," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan pihaknya akan melaporkan dua perusahaan penyalur tersebut ke Bareskrim Polri pada esok hari. Berikut dengan keterangan dari dua PMI yang akan dijadikan sebagai saksi.
"Besok kita akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan si pemilik perusahaan pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan dan upaya untuk memberangkatkan secara ilegal ke Bareskrim Polri, Dewi dan Yanto tentu diharapkan untuk menjadi saksi akan memberikan keterangan," tuturnya.
Benny menyebut pelaporan ini dimaksud agar adanya efek jera bagi para sindikat pengiriman PMI ilegal. Hal ini tentu berlaku bagi semua pihak yang terlibat.
"Nah kita juga kenapa ingin melaporkan secara hukum kita tentu menginginkan hukum bekerja, hukum bekerja yang bisa menimbulkan efek jera bagi siapapun yang terlibat dalam sindikasi pengiriman pekerja ilegal," tuturnya.
(fas/fas)