Komisi II DPR Pertimbangkan Usulan KPU 'Putusan MK Final' Masuk UU Pemilu

Komisi II DPR Pertimbangkan Usulan KPU 'Putusan MK Final' Masuk UU Pemilu

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 13 Jul 2020 09:14 WIB
Ketua DPW NasDem Jabar Saan Mustopa
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa (Foto: Mochamad Solehudin)
Jakarta -

Komisi II DPR RI akan mempertimbangkan usulan KPU agar ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang final dan mengikat masuk Undang-Undang Pemilu yang saat ini revisinya tengah dibahas di DPR. Komisi II mengatakan bahwa saat ini pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terus berlangsung.

"Tentu kita akan masukkan dalam pertimbangan dari KPU terkait putusan MK final dan mengikat masuk dalam UU Pemilu yang sedang kita siapkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa saat dihubungi, Minggu (12/7/2020).

Saan menilai memasukkan putusan MK final dan mengikat dalam UU Pemilu akan mempertegas hasil dari sidang sengketa pemilu. Dia menyebut selama ini ada beberapa lembaga yang mengurusi sengketa Pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena memang terkait dengan usulan itu memang mempertegas, karena ada beberapa dalam praktik di lapangan walaupun dengan sengketa pemilu itu kan juga diserahkan ke MK, MK yang berwenang terkait dengan soal memutuskan terkait soal sengketa pemilu, apakah itu (pemilu) Presiden, legislatif, pilkada. Tapi dalam praktiknya kan masih ada lembaga lain seperti MA, bahkan dalam etik juga ada DKPP," kata dia.

Tonton video 'Komisioner KPU Desak Pembuatan UU Pemilu Dipercepat':

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Saan juga menyinggung putusan Mahkamah Agung dalam gugatan Rachamwati Soekarnoputri soal Peraturan KPU terkait hasil Pilpres 2019. Dia menyebut hal itu bisa menimbulkan kegaduhan waluapun tidak berpengaruh terhadap kemenangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Terkadang seperti akhir-akhirnya ini kita baca putusan Mahkamah Agung terkait dengan soal Pilpres (gugatan Rachmawati) itu kadang menimbulkan persoalan baru di mana MK sudah memutuskan, proses sudah berjalan, bahkan sudah hampir satu tahun lebih dari Pemilu, bahkan Presiden udah dilantik satu tahun sekarang, putusan baru keluar terkait uji materi di lembaga lain. Itu menimbulkan problem baru walaupun tidak membatalkan. Tapi tetap menimbulkan persoalan baru di masyarakat," jelasnya.

Saan kembali menyatakan bahwa DPR akan menerima masukan dalam revisi UU Pemilu. Dia menyatakan seharusnya hanya ada satu lembaga yang mengurusi permasalahan hasil pemilu.

"Maka hal-hal seperti ini tetap akan dijadikan pertimbangan bagi DPR untuk bukannya kita mencampuri lembaga peradilan, tapi kita ingin ada sebuah kepastian supaya tidak ada persoalan politik di kemudiannya. Biar ada satu lembaga yang memang diberikan otoritas khusus terkait dengan soal Pemilu lah," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengusulkan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat ditulis di Undang-Undang tentang Pemilu yang tengah dibahas DPR. Ilham menilai aturan itu penting ditulis agar tidak ada pihak yang bisa mengganggu putusan MK terkait Pemilu.

"Kemudian juga sidang sengketa, atau nanti bisa dituliskan secara tertulis dalam UU bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, dan tidak ada lagi menjadi pembanding, atau data pembanding hasil Pemilu, karena hasil dari Mahkamah Konstitusi itu adalah final dan binding (mengikat)." ujar Ilham di peluncuran buku Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) yang berjudul 'Pemilu Serentak 2019: Catatan Pengalaman Indonesia' yang disiarkan secara online, Minggu (12/7).

Halaman 3 dari 2
(lir/azr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads