Ardiansyah (18) ditangkap karena memperkosa dan membunuh eks gurunya saat SD, E (40), di Banyuasin, Sumatera Selatan. Leher korban dicekik hingga pingsan.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar mengatakan pemerkosaan berujung pembunuhan itu terjadi pada Rabu (8/7/2020). Tersangka mendatangi rumah korban pada pukul 16.00 WIB usai menonton video porno.
Ardiansyah sudah mengetahui situasi rumah korban. Sebab, dia mengaku sering mengintip korban saat mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kemudian masuk rumah korban dan menunggu korban di samping kulkas dekat kamar mandi. Setelah Korban keluar dari kamar mandi, korban kemudian dicekik lehernya dengan menggunakan kedua tangan dan pingsan," kata Ginanjar saat dimintai dikonfirmasi, Jumat (10/7).
Tersangka kemudian membawa korban ke ruang tamu dan diperkosa di ruang itu. Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, korban tersadar dan berontak.
"Mengetahui korban berontak dan teriak meminta tolong, tersangka kemudian menyumpal mulut korban dengan menggunakan ikat rambut yang terbuat dari kain," ujarnya.
Tonton video 'Bunuh Bocah dengan Pulpen, Kejiwaan Ibu Tiri Dicek':
Ginanjar mengatakan tersangka juga mengikat leher korban dengan menggunakan sabuk warna cokelat dan charger HP. Tangan korban juga diikat menggunakan tali rafia untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
"Setelah korban meninggal, korban diseret oleh tersangka menggunakan seprai dan dimasukkan ke dalam ember warna hijau dan diikat seprai tersebut dengan menggunakan tali rafia," ucapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, lanjutnya, tersangka keluar melalui pintu depan rumah korban dan mengunci rumah korban dari luar. "Kemudian kunci tersebut diselipkan masuk ke dalam rumah melalui celah bawah pintu," tuturnya.
Korban ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel, Polres Banyuasin, dan Polsek Muara Telang di kediamanya di Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (9/7) pukul 18.30 WIB.
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku, yakni 2 unit ponsel genggam, 1 ember warna hijau, 1 charger HP warna putih, 1 ikat rambut, 2 ikat pinggang cokelat, 1 celana cokelat tersangka, 1 baju warna hitam.
(idh/fjp)