Terapis Pijat-Gadis 12 Tahun Nikah Siri Masuk Radar Polisi

Round-Up

Terapis Pijat-Gadis 12 Tahun Nikah Siri Masuk Radar Polisi

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 10 Jul 2020 08:47 WIB
Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).
Foto: Pernikahan antara B (44) yang menikahi gadis yang masih 12 tahun di Pinrang, Sulsel (dok. Istimewa).

Namun hasil penyelidikan belum diungkap. Chandra menjelaskan penyelidikan itu juga berkoordinasi ke KUA Kecamatan Suppa dan kantor desa setempat.

"Hasilnya kita belum tahu sampai saat ini. Saya lupa hari apa itu, investigasi itu datang perlindungan anak bersama staf dinas sosial, mereka menindaklanjuti ke kantor KUA dan kantor desa," ucap Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang UU Perkawinan, pasangan yang belum berusia 19 tahun kini tidak bisa menikah. UU itu tandatangani oleh Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2019 lalu.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 itu.

ADVERTISEMENT

Undang-undang ini diundangkan di Jakarta pada 15 Oktober 2019. UU ini diundangkan oleh Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo.


(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads