Sejumlah pihak terkait turun tangan menyelidiki pernikahan terapis pijat dengan seorang anak berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pihak tersebut di antaranya Lembaga Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Pinrang.
"Untuk lebih jauh, dari pihak perlindungan anak dan Dinas Sosial Pinrang telah kita ketemu, koordinasikan, dia lakukan investigasi lebih lanjut," ujar Kapolsek Suppa AKP Chandra Hasan saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/7/2020).
Hasil penyelidikan itu belum diungkap. Namun Chandra menyebut penyelidikan telah dilakukan dengan berkoordinasi ke KUA Kecamatan Suppa dan kantor desa setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasilnya kita belum tahu sampai saat ini. Saya lupa hari apa itu, investigasi itu datang perlindungan anak bersama staf dinas sosial, mereka menindaklanjuti ke kantor KUA dan kantor desa," ucap Chandra.
Sebelumnya diberitakan, pernikahan terapis pijat, B (44), dengan NS (12), terjadi secara siri. Kakak laki-laki mempelai wanita disebut mengambil alih pernikahan adiknya yang masih di bawah umur tersebut karena pihak KUA Kecamatan Suppa menolak menikahkan NS yang masih di bawah umur.
Pernikahan keduanya digelar di rumah mempelai wanita di Kecamatan Suppa, Pinrang, Sulsel, pada 30 Juni 2020. Yang menikahkan adalah kakak mempelai wanita, MI.
"Setelah ditolak, kakak di perempuan ini mengambil alih pernikahan sendiri. Jadi pada tanggal 30 itu setelah pengakuan mereka ditolak, dinikahkan oleh kakaknya. Iya berlangsung sederhana karena pandemi COVID ini belum bisa ramai," ujarnya.
Chandra mengatakan kakak mempelai perempuan menikahkan keduanya karena mereka tinggal bersama bapak tiri. "Si perempuan ini tinggal sama ibu kandung sama bapak tiri, sementara bapak tiri tidak berhak menikahkan," ucapnya.
(dhn/dhn)