Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018. Rencana perubahan itu tertuang dalam surat Gubernur DKI Jakarta Nomor 238/-1.172.5 tanggal 29 Juni 2020 tentang rencana perubahan atas RPMJD Provinsi DKI Jakarta tahun 2017-2020.
Mujiyono mengatakan dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 oleh Pemprov DKI Jakarta itu adalah terjadinya beberapa kendala. Menurutnya, salah satu yang menjadi dasar pengajuan perubahan karena adanya pandemi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang menjadi dasar pengajuan perubahan RPJMD 2017-2020 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah terjadinya perubahan mendasar sebagai akibat pandemi COVID-19 yang berpengaruh signifikan terhadap pelambatan perekonomian, kinerja keuangan, dan kinerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Dengan adanya pandemi, politikus Partai Demokrat itu menilai hampir semua program pembangunan yang ada mengalami penundaan. Karena itu, program pembangunan yang tertunda karena pandemi harus menjadi prioritas dalam RPJMD 2017-2022.
"Target dan sasaran pembangunannya yang tertunda sebagai akibat dari terjadinya pandemi COVID-19, khususnya selama 2020 harus dapat disesuaikan kembali dan menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun berikutnya," ucapnya.
(aud/aud)