Lalu kenapa angka kematian 11.477 orang itu tidak dilaporkan kepada publik? Sebabnya, angka kematian itu bukanlah angka kematian COVID-19, melainkan angka kematian PDP dan ODP.
Merujuk ke Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), definisi 'kematian COVID-19' adalah kematian akibat penyakit yang kompatibel (cocok) secara klinis dalam suatu kasus yang mungkin COVID-19 (probable case) atau kasus yang terkonfirmasi sebagai COVID-19 (confirmed case).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun probable case didefinisikan WHO sebagai:
a. Kasus suspek (terduga) dengan hasil tes yang inkonklusif (tidak meyakinkan), hasil inkonklusif dari tes itu dilaporkan oleh laboratorium, atau
b. Kasus suspek dengan tes yang tidak dapat dilakukan dengan alasan apa pun
Dalam epidemiologi, hierarkinya adalah sebagai berikut: suspected case->probable case->confirmed case. Hanya kasus yang minimal sudah masuk probable case saja yang bisa disebut sebagai 'kematian COVID-19'. ODP, PDP, dan OTG, Dewi menyebutkan, masih dalam tahap suspected case, belum probable case. Sebab, ODP, PDP, dan OTG belum dites Corona.
"Mereka (ODP, PDP, dan OTG) suspect, bukan probable," kata Dewi.
Dalam bahasa Indonesia, belum ada padanan kata dari 'probable case'. "Definisi probable agak sulit kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia," kata Dewi.
Sebelumnya, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) menyoroti kenapa angka kematian 11.477 orang ini hanya disampaikan kepada Jokowi, tapi tidak ke publik. Menurut Pandu, angka itu pastilah angka kematian COVID-19 sehingga tim Gugus Tugas merasa perlu menyampaikannya kepada Jokowi.
"Kenapa itu dilaporkan ke Presiden? Pasti dianggap kematian COVID-19," kata juru wabah Pandu Riono, kepada detikcom.
(dnu/van)